Kamis, 05 Juli 2012

Tugas 6

1. Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia ?

Jawab :

Salah satu yang terpenting bagi suatu negara adalah kondisi ekonomi negara itu sendiri. Dalam suatu perekonomian suatu negara juga diperlukan hukum ekonomi yang baik dan juga akan memberikan kontribusi perekonomian lebih baik pula. Alasan yang tepat yaitu hal teresebut dikarenakan didalam suatu hukum ekonomi memberikan suatu sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Negara Indonesia memiliki nilai hukum yang terikat, salah satunya adalah hukum ekonomi itu sendiri. Indonesia memiliki hukum ekonomi untuk mengatur jalannya perekonomian secara tersruktur.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tetapi pada kenyataannya secara kasat mata saja sudah terlihat pelaksanaan hukum di Indonesia, tidak menutup hukum ekonomi masih belum berjalan dengan baik. Masih perlu pembenahan yang lebih detail, dari sudut pelaksana hukum itu sendiri. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait menjadi faktor mudahnya pelaku usaha untuk melakukan berbagai kecurangan serta longgarnya hukum yang mengatur mengenai kegiatan-kegiatan  tersebut. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha.

Selain kecurangan, banyak pelaku usaha atau perusahaan yang kurang memperhatikan hak asasi manusia, seperti tidak tersedianya peralatan yang standar dalam proses kegiatan usaha dan tidak dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini membuat para pekerja merasa tidak aman dan kurang layak bekerja namun karena sempitnya lapangan pekerjaan sehingga mereka bekerja walaupun mengetahui kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut sebenarnya ilegal serta melanggar hukum dan tidak memenuhi standar pekerja.

Contoh kasus
Seperti  saat ini seperti yang kita lihat pasar-pasar tradisional sudah jarang dikunjungi oleh masyarakat. Ini dikarenakan sudah banyaknya muncul supermarket-supermarket di setiap daerah. Selain tempatnya bersih, aman, dan nyaman, harga-harga yang ditawarkan di supermarket tersebut tidak begitu mahal, bahkan ada supermarket yang selalu memberikan harga murah dan diskon di setiap produknya. Hal itulah yang membuat masyarakat lebih memilih berbelanja di supermarket di banding kdi pasar tradisional. Hal ini tentu saja membuat pada pedagang di pasar-pasar tradisional tersebut mengalami penurunan omset atau bahkan ada juga yang mengalami rugi besar. Padahal dibandingkan di supermarket, berbelanja di pasar tradisional lebih terjamin, karna barang-barang atau bahan-bahan pokok yang di jual disana masih segar-segar dan baru. Contohnya saja seperti sayur-sayuran, dan buah-buahan. Untuk mencegah agar pasar tradisional tidak hilang, sebaiknya pemerintah lebih selektif untuk memberi izin kepada perusahaan-perusahaan yang ingin membangun pertokoan atau supermarket.
            Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras untuk berkembang ke arah yang lebih baik.
Adanya kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia akan  menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan.  Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.  Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia.

Jika menginginkan hukum ekonomi menjadi lebih baik lagi, hukum itu harus mampu dengan tegas memberikan sanksi yang tepat dan layak bagi siapa saja pelanggarnya, tanpa harus memandang SARA seseorang. Harus objektif sesuai dengan tertulis dalam Hukum Ekonomi itu sendiri.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar