Jumat, 16 Maret 2012

Tugas 2

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

Ilmu Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. Lalu karena setiap manusia membutuhkan sumber daya tersebut maka dapat munculah persoalan-persoalan ekonomi. Persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tidak ada batasnya dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat Kelangkaan, maka terjadilah perebutan untuk dapat menguasai sumber daya yang langka tersebut. Perebutan itu akan menjadi penguasa alat sumber daya yang langka dan bisa juga menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi dan bisa juga memicu perkelahian atau persengketaan baik antar daerah maupun antar negara. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur supaya pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan bail dengan prinsip-prinsip keadilan. Hukum eknomi merupakan salah satu alat untuk dapat mengatasi masalah atau berbagai persoalan tersebut.

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perngkat hukum yang dapat mengatur supaya semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan supaya tidak terjadi adanya perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuh kebutuhannya sendiri, jadi karena itukah manusia melakukan hubungan dengan manusia lainnya. Hubungan inilah sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantar mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau praturan perekonomian yang berlaku setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok soaial atau bangsa tersebut.

Menurut saya kondisi hukum ekonomi di indonesia masih lemah karena masih banyaknya masyarakat yang masih mengalami kekurangan. Kekurangan yang dimaksud yaitu kebutuhan mereka untuk hidup sehari-hari sehingga bisa dikatakan terjadinya kemiskinan. Padahal salah satu tujuan bangsa Indonesia ini adalah dapat disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukanbagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Tetapi nyatanya adalah masih banyaknya kemiskinan di indonesia. Terutama masyarakat yang masih berada di daerah.Di daerah itu sendiri padahal dapat menghasilkan sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakat disana tidak dapat memanfaatkan dengan baik, maka diperlukan juga otonomi daerah oleh pemerintah supaya terciptanya pemerataan pembangunan. Jadi pembangunan itu tidak hanya dilakukan di kota saja tetapi di daerah juga sangat diperlukan.

Lalu terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai supaya jangan sampai cabang-cabang produksi yang penting yang masuk ke indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di neger sendiri.

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikan, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi keejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa sehinggg dalam pengatura hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembanguanan.

Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. keberpihaan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat . karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintahan dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahya sesuai dengan sumber daya yang ada didaerah tersebut. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia.

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peratuaran ekonmi yang berlaku disetiap kelompok berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa itu. sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kapentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu daerah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukkum yang sejalan dengan kebijakan pemerataan kesejahteraan nasional.



Kamis, 15 Maret 2012

Tugas 1

Masalah Penegakan hukum di Indonesia


Menurut saya hukum merupakan perintah yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat ditaati oleh masyarakat yang berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Dan dua pihak yang berwenang di Indonesia yang melaksanakan tugas dalam penegakan hukum tersebut atau dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. kepolisian tau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana atau adanya pelanggaran oleh masyarakat Indonesia yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila kepolisian tersebut menemukan unsur-unsur tindak pelanggaran baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) atau pelanggar akan dimintai keterangan, dan apabila terbukti menemukn unsur-unsur pelanggaran tersebut maka perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka atau pelanggar akan dimintai eterangannya mengenai tindak pidana atau pelanggaran yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi yang terkait dan alat bukti yang ada hubungannya tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan. Lalu bila kejksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, unruk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan masalah atau perkara. Pada tahap ini, pelaku telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. pabila dijatuhkan puusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.


Tapi akhir-akhir ini tugas kepolisian tersebut masih dipertanyakan atau bisa di bilang bahwa para kepolisian di indonesia masih belum mendapat kepercayaan dari masyarakat luas di Indonesia. Maksudnya yaitu pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam pandangan yang berbeda oleh masyarakat. hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan dan hukum juga sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya tidak memihak bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, sering kali bersifat tidak adil, yaitu memihak pada yang kuat dan berkuasa. Pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai alat penyelesaian konflik dirasakan perlunya untuk mewujudkan ketertiban masyarakt Indonesia. Bagi masyarakat indonesia itu sendiri memerlukan adanya kejelasan hukum yang berlaku di masyarakat dan jangan menjadi sesuatu yang dapat di selewengkan atau dianggap sepele.


Permasalahan hukum yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistensinya penegak hukum, pengembalian kekuasaan maupun perlindungan hukum.Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering diliht dan dirasakan oleh masyarakt biasa yang tidak tahu apa-apa tentang hukum adalah ketidakkonsistensinya penegakan hukum oleh aparat. Ketidak konsistensinya penegakan hukum ini kadang tau sering melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun ingkungan terdekat yang lain. tetapi tidak konsistensinya penegakan hukum ini sering juga mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya dll).


Ketidak konsistensiannya penegakan hukum ini berlangsung sangat lama atau bisa dibilang hanya akan membuang - buang waktu saja, baik dalam peristiwa yang bisa dibilang keci atau besar. Peristiwa kecil bisa terjadi pada saat berkendaraan di jalan raya. MAsyarakat dapat melihat bagaimana suatu peraturan lalu lintas (misalnya three in one di beberapa ruas jalan di jakarta) tidak berlku bgi anggota TNI atau POLRI. Polisi byang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas meski mobil tersebut berpenumpang kurang dari tiga orang dan kadang malahan disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpngkat lebih tinggi. Dan kejadian tersebut bisa dibilang sangat mengecewakan masyarakat. 


Contoh lain lagi yaitu menjadi bacaan umum sehari-hari : koruptor kelas kakap atau bisa di bilang sudah berpengalaman dalam hal itu, koruptor tersebut hanya dibebaskan darii dakwaan karena kurangnya bukti nyata. Adalagi koruptor yang sudah mempunyai bukti bhwa dia bersalah dan sudah dipenjra, tetapi masih diperlakukan seolah-olah tidak dipenjara, yaitu masih mendapatkannya fasilitas yang bisa koruptor itu dapatkan di luar penjara. Seperti adanya barang-barang elektronik yang seharusnya tidak ada di dalam sebuah penjara, yaitu seperti televisi, AC, dn peralatn fitnes atau juga peralatan salon,,seperti di hotel saja.


kasus-kasus tdak konsistensinya penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal. ada beberapa kelompok berdasarkan alasan yang banyak ditemui oleh mayarakat awam, baik melalu media cetak dan elektronik yaitu seperti tingkat kekayaan seseorang,yaitu seorang koruptor bisa lolos dari tudhan -tuduhan yang diarahkan padanya karena mereka memiliki kekayaan yang dapat menyewa pengacara tangguh dengan tarif mahal yang dapat mematahkan dakwaan kejaksaan. itu sangat tidak adil bagi masyarakat. yang sudah disengsarakan oleh para koruptor yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya ada tingkat jabatan seseorang, nepotisme,dan tekanan internasional.


Melihat penyebab tidak adanya konsistensinya penegakan hukum di indonesia maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik poisi, jaksa, hakim maupun pemerintahan eksekutiff yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. tanpa perbaikan kinerja dari moral aparat, maka segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia.