Kamis, 05 Juli 2012

Tugas 5


1. Sejauh mana undang-undang konsumen sudah ditegakkan ? 
Jawab :
Sebelum kita benar – benar mengetahui sejauh mana undang –undang perlindungan konsumen sudah ditegakkan, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu kepastian hukum dalam undang-undang ini maka terlebih dahulu kita harus mengetahui dan memahami makna konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen. Undang-¬undang tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, pada Pasal 1 butir 1 menegaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Lebih lanjut UU Perlindungan Konsumen menegaskan pengertian ‘perlindungan konsumen’ itu sendiri sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Artinya, undang-undang ini memberikan jaminan kepasatian hukum kepada para pengguna akhir dari sebuah produk berupa barang dan jasa yang beredar dikalangan masyarakat. ketidakpastian akan perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen di negara Indonesia masih merupakan hal yang kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi produk-produk barang atau jasa yang merugikan atau mencelakakan konsumen, sebagian negara disertai perdagangan bebas telah mengintroduksi doktrin product liability dalam tata hukumnya. Realitas penegakan hukum menunjukkan bahwa secara sadar atau tidak disadari hukum melegitimasi ketidakadilan sosial ekonomi, misalkan struktur hukum sangat memungkinkan pengusaha/ atau produsen menindas konsumen sebagai salah satu pelaku ekonomi.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukumnya sendiri. Sehingga semakin menyeimbangkan kedudukan dan peran konsumen terhadap pengusaha, sekalipun salah satu asas negara hukum telah menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama/seimbang dimata hukum. Dalam hubungannya dengan perdagangan bebas, bila kita tidak mampu menangkap  pesan-pesan  tersembunyi atau tidak jelas  dari perdagangan bebas, maka cepat atau lambat konsumen Indonesia akan mengalami/menghadapi persoalan yang makin parah dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang semakin beraneka ragam.

contoh kasus
 Apabila ke supermarket terdekat, kadang ditemukan sebuah produk makanan yang seharusnya sudah tidak layak untuk dijual karena makanan tersebut sudah expire atau lewat batas dari tanggal penggunaannya. Hal ini sering menjebak konsumen dalam melakukan pembelian. Apabila konsumen tersebut sudah melakukan transaksi dan baru menyadari makanan tersebut expire maka hal itu dapat merugikan konsumen karena barang yang sudah terlanjur dibeli akan terbuang sia-sia.
Setiap kali menaiki salah satu bus sering sekali dapat ditemukan bis yang sudah tidak layak pakai tetapi masih sering digunakan dijalan. Kondisi  jendela sudah hampir copot, kursi duduk yang sudah tidak nyaman lagi untuk di duduki dan cara mengemudi supir bus atau angkutan tersebut yang sering ugal-ugalan ketika dijalan. Terkadang pengemudi dan kondekturnya tetap memaksakan penumpang yang ingin masuk walaupun keadaan bus tersebut sudah sangat penuh  sekali. Hal-hal tersebut sebenarnya membuat konsumen yang jadi tidak nyaman berada di dalam angkutan tersebut . Hanya beberapa bus dan angkot saja yang mengikuti peraturan dengan benar. Mungkin dari 10 bis yang diteliti hanya 1 bus saja yang nyaman.

Maka dari itu perlu diperhatikan Kewajiban konsumen adalah :
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dirumuskan dengan mengacu pada pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan nasional tersebut adalah upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
Tetapi dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan lembaga/instansi perlindungan konsumen sejenis dengan itu,  tetapi Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.
 Penegakan hukum perlindungan konsumen yang ditunjang dengan dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen yang merupakan pengejawantahan dari perintah UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum didalam setiap kepentingan masyarakat, ketidakpastian akan perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen.

Pada kenyataannya telah terbentuk suatu lembaga yang bertujuan untuk membawa konsumen dalam mempertahankan haknya sebagai konsumen yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, akan tetapi para konsumen tetap masih enggan menempuh melalui lembaga peradilan bagi dirinya sehingga lebih bersifat pasrah terhadap apa yang dialaminya. Selanjutnya pasal 1367 KUHPerdata sangat tepat sebab tanggung jawab mutlak terhadap produsen untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat dari kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh barang yang cacat dan berbahaya.

Perlindungan konsumen itu adaIah  upaya  dari masyarakat yang peduli, pemerintah dan pelaku usaha yang jujur dan bertaggung jawab dalam mendorong hak-hak. konsumen yang berkaitan dengan penjual. Oleh karena itu rasanya gerakan perlindungan konsumen tidaklah mungkin mendorong orang menilai manusia dari jumlah harta kekayaan yang dikumpulkannya dan tidak dari amal-ibadahnya. Gerakan perlindungan konsumen itu justru untuk meningkatkan peduli masyarakat pada nasib orang-orang yang dalam waktu panjang telah dan masih diperlakukan tidak adil dalam mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar