Rabu, 25 April 2012

Pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen


Pengertian Konsumen adalah seseorang yang membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat  baik dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak. Sedangkan Jasa adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan umum.
Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi  barang dan atau  jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di  Indonesia dasar hukum yang menjadikan seorang  konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
-          Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
-          Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
-          Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
-          Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
-          Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
-          Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
-          Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Tujuan undang-undang ini adalah:
1.      meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.      meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak - haknya sebagai konsumen;
4.      menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.      menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.      meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Contoh kasus dalam perlanggaran hak konsumen dalam bentuk jasa :
 Sering sekali mendapati pelanggaran hak konsumen dimana kenyamanan konsumen tidak dijaga dengan baik seperti kondisi angkutan dan bus yang seharusnya sudah diperbarui.

Setiap kali menaiki salah satu bus sering sekali dapat ditemukan bis yang sudah tidak layak pakai tetapi masih sering digunakan dijalan. Kondisi  jendela sudah hampir copot, kursi duduk yang sudah tidak nyaman lagi untuk di duduki dan cara mengemudi supir bus atau angkutan tersebut yang sering ugal-ugalan ketika dijalan. Terkadang pengemudi dan kondekturnya tetap memaksakan penumpang yang ingin masuk walaupun keadaan bus tersebut sudah sangat penuh  sekali.
Hal-hal tersebut sebenarnya membuat konsumen yang jadi tidak nyaman berada di dalam angkutan tersebut . Hanya beberapa bus dan angkot saja yang mengikuti peraturan dengan benar. Mungkin dari 10 bis yang diteliti hanya 1 bus saja yang nyaman.

Upaya pemerintah sudah cukup baik dalam menerapkan pengendara angkutan umum harus mempunyai kartu indetitas yang resmi dan harus menggunakan seragam ketika mengemudi. Tetapi hal itu masih kurang efektif karena masih banyak ditemukan sopir yang melanggar aturan tersebut.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen dalam bentuk Barang :
 Apabila ke supermarket terdekat, kadang ditemukan sebuah produk makanan yang seharusnya sudah tidak layak untuk dijual karena makanan tersebut sudah expire atau lewat batas dari tanggal penggunaannya. Hal ini sering menjebak konsumen dalam melakukan pembelian. Apabila konsumen tersebut sudah melakukan transaksi dan baru menyadari makanan tersebut expire maka hal itu dapat merugikan konsumen karena barang yang sudah terlanjur dibeli akan terbuang sia-sia.
Maka dari itu perlu diperhatikan Kewajiban konsumen adalah :
1.      membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dirumuskan dengan mengacu pada pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan nasional tersebut adalah upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
Tetapi Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan lembaga/instansi perlindungan konsumen sejenis dengan itu,  tetapi Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.

3 komentar:

  1. bang nama saya ary saya membeli sebuah laptop merk toshiba karna saya tidak tau apa itu garansi toko dan apa perbedaannya dengan garansi resmi dan waktu itu saya setuju dengan garansi toko maka dari itu saya merasa tidak puas. setelah saya tanya teman teman saya ternyata barang yang saya punya adalah (BM) untuk memastikan saya langsung tanya customer toshiba ternyata barang dengan type tersebut tidak diperdagangkan di Indonesia. untuk itu apakah saya bia lakukan klaim ke toko tersebut? kl bisa atas dasar apa kira-kira saya klaim

    BalasHapus
  2. maaf tadinya saya mau panggil mba!!!!!!!!!
    sekali lagi maaf

    BalasHapus
  3. maaf tadinya saya mau panggil mba!!!!!!!!!
    sekali lagi maaf

    BalasHapus