Selasa, 10 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual dapat di artikan sebagai  suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan atau gagasan ide baru tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Biasanya hak  tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain.
Klasifikasi Hak kekayaan Intelektual :

a.    Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah yang resmi yang dapat menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atau dapat dibilang penemu gagasan beru atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas  kreativitas penemu gagasan tersebut.  Dapat juga diartikan bagi pencipta atau pemegang hak cipta  untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Contoh :
1.   Tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.   
2.   Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows, dan yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
3.   Musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1.       Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2.      Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3.      Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.      Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5.      Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.      Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Terdapat keuntungan dan juga kerugian dari hak cipta itu sendiri, yaitu
-          Keuntungan hak cipta :
1.      pemegang hak cipta berhak membuat salinan ciptaan dan menjualnya.
2.      Sebagai bukti hak cipta yang sah secara hukum
3.      Pemegang hak cipta berhak mengimpor dan mengekspor ciptaan
4.      Pemegang hak cipta berhak menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
5.      Pemegang hak cipta berhak menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
-          Kerugian Hak Cipta :
1. Orang lain harus meminta izin kepada pemegang hak cipta jika ingin menggunakannya.
2. Orang lain tidak berhak membuat salinan atau mereproduksi ciptaan tanpa seizin pencipta.
3. Orang lain tidak berhak menciptakan karya turunan atas ciptaan orang lain tanpa seizin pencipta.
4. Orang lain tidak bisa sembarangan memamerkan ciptaan orang lain tanpa seizin pencipta


b.    Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Lalu pengertian dari invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten diberikan untuk invensi yang baru dan  dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.

Lalu terdapat keuntungan dan kekurangan dari hak paten itu sendiri, yaitu

-          Keuntungan  hak paten :
Keuntungan dari hak paten sama seperti hak eksklusif pada hak cipta seperti menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum dan membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut

-          Kekurangan hak paten :
Kekurangan dari hak paten adalah  mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut

Jadi konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli

c.     Merk
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak merek  dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan

Contoh :
1.      Merk  Sunsilk
2.      Merk  Rinso
3.      Merk  Close Up
Pemberian merek pada suatu produk tidak boleh memiliki yang sudah dimiliki oleh produk lain. Sebab, dengan begitu konsumen akan kebingungan untuk memilih produk yang harus di belinya.Dengan adanya merek , maka konsumen akan bias mengenal produk yang akan di beli. Dan mempermudah konsumen tersebut untuk memiliki produk tersebut.
Pemilihan merek bisa di lakukan dengan memilih nama merek yang mudah di ingat oleh konsumen, sebab dengan itu , konsumen tidak akan kesulitan untuk mencari produk tersebut.
Suatu produk juga bias memilih merek yang unuk , dengan nama merek yang unik , konsumen akan merasa penasaran unutk mengetahui tentang produk tersebut.dan mungkin akan mencarinya produk apa yang ada di balik nama merek yang unik tersebut.
Merek juga tidak boleh mengandung nama , lambang , yang menyinggung orang lain dan terutama melanggar hokum.Disamping itu suatu produk juga harus mempunyai nama merek yang sudah sah dan di lindungi oleh hukum..
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakterisitik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama . merek tidak dapat didaftar jika merek tersebut: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda,dan telah menjadi milik umum. Permohonan terhadap merek juga dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek.
Permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun.
Pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di direktorat jenderal merek untuk dicatat dalam daftar merek. Pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendoro merek tersebut, kecuali ada perjanjian lain.
 Permohonan pendaftaraan merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dilakukan oleh direktorat jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan pendaftaraan ini dicatat dalam daftar uum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
Jadi kesimpulannya, “ Pemilihan suatu merek yang benar , mudah di ingat oleh konsumen tidak melanggar hukum , bisa mengangkat produktifitas produk yang di pasarkan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar