Jumat, 29 Oktober 2010

Tugas Pengantar Bisnis 4


Apa perbedaan dari :
1.      Merk
2.      Merek Dagang
3.      Logo
4.      Nama Merk
5.      Hak Cipta

Jawab :

1.      Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi.

Contoh :
1.      Merk Sunsilk
2.      Merk Rinso
3.      Merk Close Up

2.    Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek.

Contoh :
1.      Blue Band untuk sebutan sebuah margarine
2.      Aqua untuk sebutan sebuah produk minuman
3.      Rinso untuk sebutan sebuah deterjen

3.       Logo, adalah unsur grafik bagi tanda niaga atau jenama, yang diset dalam font/jenis taip khas, atau diatur dalam bentuk tertentu, dan boleh dikenali. Bentuk, warna, jenis taip, dll. perlulah jelas berbeda dari yang lain dalam pasaran yang sama. berfungsi sebagai tanda dagang, dan boleh digunakan bagi mengenal pasti secara unik business, organisasi, peristiwa, produk, atau perkhidmatan. Apabila jenis logo direka, satu cara yang paling berkesan adalah mendaftarkannya sebagai tanda dagang, agar pihak ketiga yang tidak sah tidak boleh menggunakannya, atau mengganggu pemilik menggunakannya. Sekiranya hak berkait dengan jenislogo diestablished dan dipertahankan dengan betul, ia mampu menjadi harta hakmilik intelektual (intellectual property) yang berharga.



Contoh :












                                                                                                                        
4.      Nama merek adalah bagian dari merek dimana bagian dari merek yang dapat disebutkan atau dieja.

Contoh : Pond’s , Toshiba , Acer

5.       Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta  untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah ciptaan dilahirakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Contoh :
1.   Tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.   
2.   Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows, dan yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
3.   Musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalanimbalan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar