Jumat, 30 Desember 2011

Tugas 5

“ARTI PERMODALAN BAGI KOPERASI”

 · Modal, merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan   usaha -usaha koperasi
.
 
· Modal jangka panjang

 
· Modal jangka pendek

 
· Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azasazas koperasi dengan memperhatikan perundangundangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.



SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 12 / 1967)


#  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi ada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
#  Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
#  Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25 / 1992)
ØModal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ØModal Pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
®Pengertian dan Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di masukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
®  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
¨Memenuhi kewajiban tertentu
¨Meningkatkan jumah operating capital koperasi
¨Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
¨Perluasan Usaha



BAB 7
Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi (PP 60 tahun 1959)
 
n  Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa, atau biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya : Memberi pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.

n  Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggaarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian.
            Contohnya : mengusahakan pembelian bibit, alat-alat pertanian, dll.

n  Koperasi Perternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
            Contohnya : Penjualan hasil-hasil peternakan.

n  Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
            Contohnya : Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan. 

n  Koperasi Kerajinan/Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/industri bersangkutan.
Contohnya : Mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan, menjual hasil kerajinan anggota, dll 

n  Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggotanya/non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Contohnya ; Membantu keperluan kredit para anggota yang membutuhkan dengan syarat bunga ringan

n  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lain.
Contohnya : Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjulan maupun biaya pembelian dapat ditekan.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
 
n  Koperasi Pemakaian ( Konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.

n  Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang menyelenggarakan perussahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

n  Koperasi Simpan Pinjam, merupakan koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit.

Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai UU No.12/67 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Pasal 17)

1.         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (PP No.60/1959)

n  Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

n  Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.

n  Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.

n  Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
 
  n Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
  
n  Ditiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.

n  Ditiap Daerah TIngkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

n  Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.



Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder 

n  Koperasi Primer
Merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.

n  Koperasi Sekunder 
Merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar