Selasa, 14 Januari 2014

Pelanggaran Hukum Terhadap Pelanggaran Etika

Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah. Sementara Wiryono Kusumo mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Pelanggaran hukum dapat terjadi dari eksternal maupun internal dari diri pelanggar. faktor eksternal merupakan faktor-fakor diluar diri pelanggar seperti faktor lingkungan yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pelanggaran hukum. Sedangkan faktor internal merupakan faktor yang ada di dalam diri pelanggar. Salah satu faktor internalnya yaitu adanya etika . Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral..Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Tetapi pelanggaran etika dalam kehidupan manusia diantaranya dipengruhi oleh beberapa faktor yaitu : tidak adanya pedoman dalam hidup, perilaku kebiasaan individu, adanya kebutuhan masing-masing individu, dan dari sebuah lingkungan yang tidak etis.
Oleh karena itu pelanggaran hukum dapat terjadi karena adanya pelanggaran etika. Salah satu kasus yang dapat kita ambil yaitu seperti kasus Pelanggaran Etika Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan memecat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Jumat 1 November 2013. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun berlipat-lipat. Terkait dengan penahanan ketua MK nonaktif ini, dikarenakan beberapa pelanggaran etika dan hukum yang dilakukannya. Pertama terkait dugaan bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. Akil juga diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain.Kedua, terkait rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki Akil. Ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil. Akil diduga menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau seperti yang diujaran Harjono. Keempat terkait hobi Akil yang hobi ke luar negeri yang berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012,” ujar Harjono. Dan Kelima, terkait kepemilikan mobil-mobil mewahnya yang berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya kepemiliknanya tidak terdaftar di Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah. Opini penulis mengenai kasus Akil ini yaitu Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai institusi tertinggi penegakan hukum/kehakiman di negara ini malah melakukan tindakan yang tercela dimata hukum. Hal ini terkait bagaimana buruknya etika profesi yang dimiliki dirinya sehingga dengan mudah dapat menerima suap. Padahal, gaji/pendapatan sebagai ketua MK sudah cukup besar, namun dirinya masih merasa kurang atas segala yang telah ia terima sebagai ketua MK. Sebagai ketua Mahkamah Konstitusi seharusnya dapat memberikan pedoman dan pandangan yang baik terhadap hakim lainnya serta kepada masyarakat bahwa kedudukan hukum adalah mutlak harus ditegakkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar