Jumat, 29 November 2013

UU NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI IFRS

IFRS ( International Financial Reporting Standards) adalah standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substansi ekonomi transaksi sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar, interpretasi, dan kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB). Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Adanya IFRS ini akibat dari adanya tuntuntan untuk ikut serta dalam bisnis lintas negara. Dengan adanya tuntuntan tersebut maka diperlukanlah suatu standar internasional yang berlaku disemua negara untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi bisnis. Terdapat sebuah  perbedaan utama dari standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan dunia. Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang menggunakan standar akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.
Dengan IFRS yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi pelaporan keuangan, maka akan berhubungan erat dengan akuntansi publik. Peranan jasa Akuntan Publik dalam pelaporan keuangan sangat dibutuhkan. Akuntan publik merupakan salah satu praktisi dari bidang akuntansi. Akuntan publik merupakan pihak yang memberikan jasa dalam mengaudit suatu laporan hingga mampu memberikan suatu kesimpulan wajar atau tidaknya sutau laporan keuangan yang juga sangat diperlukan pihak internal dan eksternal. Akuntan publik sendiri telah diatur oleh menteri keuangan dalam undang-undang no.5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang akuntan publik. Berikut ini adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 7
(1)  Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
Pasal 17
(1)  KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.


Secara garis besar UU no.5 tahun 2011 ini menjelaskan bahwa profesi akuntan public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan. undang- undang ini juga mendeskripsikan tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang akuntan publik. Yang lebih penting yaitu peraturan ini membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri. Oleh karena itu akuntan publik diharapkan untuk selalu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi penerapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan jasa akuntan publik dan dapat bertahan ditengah persaingan Akuntan Public Asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar