Jumat, 16 Maret 2012

Tugas 2

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

Ilmu Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. Lalu karena setiap manusia membutuhkan sumber daya tersebut maka dapat munculah persoalan-persoalan ekonomi. Persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tidak ada batasnya dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat Kelangkaan, maka terjadilah perebutan untuk dapat menguasai sumber daya yang langka tersebut. Perebutan itu akan menjadi penguasa alat sumber daya yang langka dan bisa juga menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi dan bisa juga memicu perkelahian atau persengketaan baik antar daerah maupun antar negara. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur supaya pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan bail dengan prinsip-prinsip keadilan. Hukum eknomi merupakan salah satu alat untuk dapat mengatasi masalah atau berbagai persoalan tersebut.

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perngkat hukum yang dapat mengatur supaya semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan supaya tidak terjadi adanya perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuh kebutuhannya sendiri, jadi karena itukah manusia melakukan hubungan dengan manusia lainnya. Hubungan inilah sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantar mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau praturan perekonomian yang berlaku setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok soaial atau bangsa tersebut.

Menurut saya kondisi hukum ekonomi di indonesia masih lemah karena masih banyaknya masyarakat yang masih mengalami kekurangan. Kekurangan yang dimaksud yaitu kebutuhan mereka untuk hidup sehari-hari sehingga bisa dikatakan terjadinya kemiskinan. Padahal salah satu tujuan bangsa Indonesia ini adalah dapat disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukanbagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Tetapi nyatanya adalah masih banyaknya kemiskinan di indonesia. Terutama masyarakat yang masih berada di daerah.Di daerah itu sendiri padahal dapat menghasilkan sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakat disana tidak dapat memanfaatkan dengan baik, maka diperlukan juga otonomi daerah oleh pemerintah supaya terciptanya pemerataan pembangunan. Jadi pembangunan itu tidak hanya dilakukan di kota saja tetapi di daerah juga sangat diperlukan.

Lalu terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai supaya jangan sampai cabang-cabang produksi yang penting yang masuk ke indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di neger sendiri.

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikan, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi keejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa sehinggg dalam pengatura hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembanguanan.

Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. keberpihaan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat . karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintahan dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahya sesuai dengan sumber daya yang ada didaerah tersebut. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia.

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peratuaran ekonmi yang berlaku disetiap kelompok berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa itu. sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kapentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu daerah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukkum yang sejalan dengan kebijakan pemerataan kesejahteraan nasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar