Kamis, 27 Oktober 2011

Pencurian Pulsa

Sebuah Handphone kini sudah menjadi teknologi yang sangat awam. Penggunanya kini tidak lagi hanya untuk kalangan menengah ke atas saja atau tidak lagi dari kalangan terbatas, tapi sudah menyebar ke semua lapisan masyarakat. Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dari 220 juta nomor ponsel di Indonesia, 93 persen merupakan pelanggan pulsa prabayar yang hanya mampu mengisi pulsa Rp10 ribu. Maka dari situ kita sudah dapat menarik kesimpulan bahwa   dipastikan bagaimana sms-sms penyedot pulsa yang marak beredar belakangan ini membuat resah para pengguna telepon seluler (handphone). 

Ada lima poin yang mereka simpulkan. Salah satu poinnya adalah bahwa operator harus memberi penjelasan pada publik melalui televisi atau media cetak,  soal pendaftaran atau berhenti berlangganan dari suatu pelayanan berbayar.

Seharusnya soal yang berhubungan dengan pulsa pelanggan, seperti soal pemotongan pulsa pelanggan harus sesuai dengan izin pelanggan yang bersangkutan. Sudah sepantasnya pemerintah mewajibkan operator memberi penjelasan pada konsumennya soal berbagai layanan mereka. Hanya saja, jika kesimpulan atau kewajiban ini baru muncul saat keresahan masyarakat sudah semakin luas
 Seharusnya, konsumen berhak mendapat penjelasan di awal dari penyedia layanan tanpa pemerintah atau konsumen sendiri harus menuntut penjelasan tersebut.karena konsumen sendiri mempunyai hak atas itu. Pengguna layanan memberi beberapa contoh aksi sedot pulsa, ada yang kehilangan pulsa saat mencoba menghentikan layanan sms tersebut tapi tak pernah berhasil, atau tanpa mendaftar apa-apa, ternyata pulsa mereka sudah terpotong. Jika dua contoh tersebut mewakili modus yang terjadi pada banyak pengguna handphone, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemotongan pulsa terjadi tanpa sepengetahuan konsumen. Dan banyak konsumen yang terlanggar hak-haknya di situ.  Sayangnya, perlindungan hak-hak konsumen, dalam hal ini pengguna layanan operator telekomunikasi, terlalu sering dikesampingkan. Konsumen tentu bisa meminta tanggung jawab. Tetapi  kini orang sudah mulai berani melaporkan pemotongan pulsa yang terjadi pada mereka ke polisi, tapi kita juga tahu, bahwa berurusan dengan polisi suka memunculkan biaya-biaya lain yang jatuhnya jadi lebih besar. Tapi kenapa konsumen harus direpotkan dengan sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada mereka sejak awal? Layanan sms penyedot pulsa ini hanya satu contoh pelanggaran hak konsumen. Kini kami ingin mengetahui, apakah Anda juga mengalami pemotongan pulsa lewat layanan pesan pendek? Berapa nilai kerugian Anda? Menurut Anda, apa yang harus dilakukan oleh operator telekomunikasi dalam peristiwa ini? Bagaimana pemerintah, baik itu Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kepolisian, menangani hal ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar