Sabtu, 09 April 2011

Biaya Menagih Utang di Indonesia

     Mengapa pakai jasa penagih utang? Karena biaya penagihan utang melalui jalur hukum di Indonesia amat mahal: 122,7 persen dari total tagihan, seperti terbaca dalam buku Doing Business 2011 terbitan Bank Dunia.
Besar kemungkinan itu pula alasan Citibank menggunakan jasa penagih utang karena konon lebih murah. Namun, dua minggu lalu, akibat yang tak diinginkan terjadi. Seorang nasabah Citibank meninggal dan diduga keras akibat proses penagihan oleh pihak penagih utang. Dalam Doing Business 2011 dapat dibaca dengan terang negara-negara lain yang biaya penagihan utangnya melebihi angka 100 persen dari tagihan (102,7-163,2 persen), yaitu Kamboja, Papua Niugini, Zimbabwe, Mozambik, Sierra Leone, Republik Demokratik Kongo, dan Timor Leste.

     Masalah biaya penagihan utang ini, bersama aspek prosedur dan waktu tagihan, merupakan bagian dari komponen pelaksanaan kontrak, satu dari sembilan indikator untuk mengukur peringkat kemudahan berusaha di suatu negara.Komponen lain adalah pembukaan usaha, pengurusan izin konstruksi, pendaftaran aset usaha, pemerolehan kredit, perlindungan investor, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, dan penutupan usaha. Untuk 2011, dari pantauan kemudahan berusaha di 183 negara, Indonesia berada pada peringkat ke-121. Posisi yang tidak bagus. Lihat Thailand, Malaysia, dan Vietnam yang masing-masing di kursi ke-19, ke-21, dan ke-78.

     Kembali ke pelaksanaan kontrak, sektor peradilan adalah kunci masalah. Bank Dunia mencatat beberapa negara/wilayah yang berhasil mereformasi bidang peradilan: Kanada, Hongkong, Malawi, dan Mauritius. Dalam kaitan pengomputeran kasus gugatan, Bank Dunia menyebut Zambia dan Inggris. Yang berhasil membuat putusan pengadilan lebih efisien: Georgia. Iran disebut berhasil memperbaiki peraturan notifikasi dan pemanggilan para pihak. Yang memperkenalkan pengadilan komersial khusus: Guinea-Bissau dan Burkina Faso.

     Sebetulnya pengadilan niaga sudah diperkenalkan di Indonesia setelah krisis moneter 1998 atas desakan Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, ini khusus untuk masalah kepailitan, bukan buat utang-piutang biasa.

 sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar