1. Sejauh mana undang-undang konsumen sudah ditegakkan ?
Jawab :
Sebelum kita benar – benar mengetahui sejauh mana
undang –undang perlindungan konsumen sudah ditegakkan, maka kita harus
mengetahui terlebih dahulu kepastian hukum dalam undang-undang ini maka
terlebih dahulu kita harus mengetahui dan memahami makna konsumen dalam UU
Perlindungan Konsumen. Undang-¬undang tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal
ini UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, pada Pasal 1 butir
1 menegaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Lebih lanjut UU Perlindungan Konsumen menegaskan
pengertian ‘perlindungan konsumen’ itu sendiri sebagai segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Artinya, undang-undang ini memberikan jaminan kepasatian hukum kepada para
pengguna akhir dari sebuah produk berupa barang dan jasa yang beredar
dikalangan masyarakat. ketidakpastian akan perlindungan hukum terhadap konsumen
merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen di negara Indonesia masih
merupakan hal yang kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu, dalam
mengantisipasi produk-produk barang atau jasa yang merugikan atau mencelakakan
konsumen, sebagian negara disertai perdagangan bebas telah mengintroduksi
doktrin product liability dalam tata hukumnya. Realitas penegakan hukum
menunjukkan bahwa secara sadar atau tidak disadari hukum melegitimasi
ketidakadilan sosial ekonomi, misalkan struktur hukum sangat memungkinkan
pengusaha/ atau produsen menindas konsumen sebagai salah satu pelaku ekonomi.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat
adalah yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukumnya sendiri.
Sehingga semakin menyeimbangkan kedudukan dan peran konsumen terhadap
pengusaha, sekalipun salah satu asas negara hukum telah menegaskan bahwa setiap
orang memiliki kedudukan yang sama/seimbang dimata hukum. Dalam hubungannya
dengan perdagangan bebas, bila kita tidak mampu menangkap pesan-pesan tersembunyi atau tidak jelas dari perdagangan bebas, maka cepat atau lambat
konsumen Indonesia akan mengalami/menghadapi persoalan yang makin parah dalam
mengkonsumsi produk barang dan jasa yang semakin beraneka ragam.
contoh kasus
contoh kasus
Apabila ke
supermarket terdekat, kadang ditemukan sebuah produk makanan yang seharusnya
sudah tidak layak untuk dijual karena makanan tersebut sudah expire atau lewat
batas dari tanggal penggunaannya. Hal ini sering menjebak konsumen dalam
melakukan pembelian. Apabila konsumen tersebut sudah melakukan transaksi dan
baru menyadari makanan tersebut expire maka hal itu dapat merugikan konsumen
karena barang yang sudah terlanjur dibeli akan terbuang sia-sia.
Setiap kali menaiki salah satu bus sering sekali
dapat ditemukan bis yang sudah tidak layak pakai tetapi masih sering digunakan
dijalan. Kondisi jendela sudah hampir copot, kursi duduk yang sudah tidak
nyaman lagi untuk di duduki dan cara mengemudi supir bus atau angkutan tersebut
yang sering ugal-ugalan ketika dijalan. Terkadang pengemudi dan kondekturnya
tetap memaksakan penumpang yang ingin masuk walaupun keadaan bus tersebut sudah
sangat penuh sekali. Hal-hal tersebut
sebenarnya membuat konsumen yang jadi tidak nyaman berada di dalam angkutan
tersebut . Hanya beberapa bus dan angkot saja yang mengikuti peraturan dengan
benar. Mungkin dari 10 bis yang diteliti hanya 1 bus saja yang nyaman.
Maka dari itu perlu diperhatikan Kewajiban konsumen
adalah :
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dirumuskan dengan mengacu pada pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan
nasional tersebut adalah upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada
rakyat Indonesia.
Tetapi dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang
berwenang seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia
perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang
jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan
konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi
urusan lembaga/instansi perlindungan konsumen sejenis dengan itu, tetapi Perlindungan Konsumen tanggung jawab
pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak
Kepolisian.
Penegakan
hukum perlindungan konsumen yang ditunjang dengan dibuatnya suatu undang-undang
tentang perlindungan konsumen yang merupakan pengejawantahan dari perintah UUD
1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum
didalam setiap kepentingan masyarakat, ketidakpastian akan perlindungan hukum
terhadap konsumen merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen.
Pada kenyataannya telah terbentuk suatu lembaga yang
bertujuan untuk membawa konsumen dalam mempertahankan haknya sebagai konsumen
yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, akan tetapi para konsumen tetap masih
enggan menempuh melalui lembaga peradilan bagi dirinya sehingga lebih bersifat
pasrah terhadap apa yang dialaminya. Selanjutnya pasal 1367 KUHPerdata sangat tepat
sebab tanggung jawab mutlak terhadap produsen untuk memberikan ganti rugi
kepada konsumen akibat dari kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh
barang yang cacat dan berbahaya.
Perlindungan konsumen itu adaIah upaya dari masyarakat yang peduli, pemerintah dan pelaku usaha yang jujur dan bertaggung jawab dalam mendorong hak-hak. konsumen yang berkaitan dengan penjual. Oleh karena itu rasanya gerakan perlindungan konsumen tidaklah mungkin mendorong orang menilai manusia dari jumlah harta kekayaan yang dikumpulkannya dan tidak dari amal-ibadahnya. Gerakan perlindungan konsumen itu justru untuk meningkatkan peduli masyarakat pada nasib orang-orang yang dalam waktu panjang telah dan masih diperlakukan tidak adil dalam mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar