Jawab :
Salah satu yang terpenting bagi suatu negara adalah
kondisi ekonomi negara itu sendiri. Dalam suatu perekonomian suatu negara juga
diperlukan hukum ekonomi yang baik dan juga akan memberikan kontribusi
perekonomian lebih baik pula. Alasan yang tepat yaitu hal teresebut dikarenakan
didalam suatu hukum ekonomi memberikan suatu sanksi yang diberikan kepada para
pelanggarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Negara Indonesia memiliki nilai hukum yang terikat,
salah satunya adalah hukum ekonomi itu sendiri. Indonesia memiliki hukum
ekonomi untuk mengatur jalannya perekonomian secara tersruktur.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku
disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan
yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang
mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945,
yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi
yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tetapi pada kenyataannya secara kasat mata saja
sudah terlihat pelaksanaan hukum di Indonesia, tidak menutup hukum ekonomi
masih belum berjalan dengan baik. Masih perlu pembenahan yang lebih detail,
dari sudut pelaksana hukum itu sendiri. Hal tersebut dapat terjadi karena
kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait menjadi faktor mudahnya pelaku
usaha untuk melakukan berbagai kecurangan serta longgarnya hukum yang mengatur
mengenai kegiatan-kegiatan tersebut.
Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan
usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada
pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih
dan kompetitif diantara para pelaku usaha.
Selain kecurangan, banyak pelaku usaha atau
perusahaan yang kurang memperhatikan hak asasi manusia, seperti tidak
tersedianya peralatan yang standar dalam proses kegiatan usaha dan tidak
dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini membuat para pekerja merasa tidak aman
dan kurang layak bekerja namun karena sempitnya lapangan pekerjaan sehingga
mereka bekerja walaupun mengetahui kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut
sebenarnya ilegal serta melanggar hukum dan tidak memenuhi standar pekerja.
Contoh kasus
Seperti saat
ini seperti yang kita lihat pasar-pasar tradisional sudah jarang dikunjungi
oleh masyarakat. Ini dikarenakan sudah banyaknya muncul supermarket-supermarket
di setiap daerah. Selain tempatnya bersih, aman, dan nyaman, harga-harga yang
ditawarkan di supermarket tersebut tidak begitu mahal, bahkan ada supermarket
yang selalu memberikan harga murah dan diskon di setiap produknya. Hal itulah
yang membuat masyarakat lebih memilih berbelanja di supermarket di banding kdi
pasar tradisional. Hal ini tentu saja membuat pada pedagang di pasar-pasar
tradisional tersebut mengalami penurunan omset atau bahkan ada juga yang
mengalami rugi besar. Padahal dibandingkan di supermarket, berbelanja di pasar
tradisional lebih terjamin, karna barang-barang atau bahan-bahan pokok yang di
jual disana masih segar-segar dan baru. Contohnya saja seperti sayur-sayuran,
dan buah-buahan. Untuk mencegah agar pasar tradisional tidak hilang, sebaiknya
pemerintah lebih selektif untuk memberi izin kepada perusahaan-perusahaan yang
ingin membangun pertokoan atau supermarket.
Pembangunan
dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum
serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras
untuk berkembang ke arah yang lebih baik.
Adanya kepastian hukum, kebenaran serta keadilan
bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia akan menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin
berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku
usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan
keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang
ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus
diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan
perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila
dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah
untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi
kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga
perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat
maupun aparat hukum itu sendiri.
Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat
dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan
sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah
terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu
mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan
pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan
masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan
mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi
kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah
tersebut. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah
adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat
bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia.
Jika menginginkan hukum ekonomi menjadi lebih baik
lagi, hukum itu harus mampu dengan tegas memberikan sanksi yang tepat dan layak
bagi siapa saja pelanggarnya, tanpa harus memandang SARA seseorang. Harus
objektif sesuai dengan tertulis dalam Hukum Ekonomi itu sendiri.