Pengertian Konsumen adalah seseorang yang
membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat baik
dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang
atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang
atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun
yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak. Sedangkan Jasa adalah
suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan
umum.
Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya
menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan
yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk
memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
-
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat
(1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
-
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
-
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
-
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
-
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
-
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
-
Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen
Tujuan undang-undang ini adalah:
1. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
3. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak - haknya
sebagai konsumen;
4. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Contoh
kasus dalam perlanggaran hak konsumen dalam bentuk jasa :
Sering sekali
mendapati pelanggaran hak konsumen dimana kenyamanan konsumen tidak dijaga
dengan baik seperti kondisi angkutan dan bus yang seharusnya sudah diperbarui.
Setiap kali menaiki salah satu bus sering sekali dapat ditemukan bis yang sudah tidak layak pakai tetapi masih sering digunakan dijalan. Kondisi jendela sudah hampir copot, kursi duduk yang sudah tidak nyaman lagi untuk di duduki dan cara mengemudi supir bus atau angkutan tersebut yang sering ugal-ugalan ketika dijalan. Terkadang pengemudi dan kondekturnya tetap memaksakan penumpang yang ingin masuk walaupun keadaan bus tersebut sudah sangat penuh sekali.
Setiap kali menaiki salah satu bus sering sekali dapat ditemukan bis yang sudah tidak layak pakai tetapi masih sering digunakan dijalan. Kondisi jendela sudah hampir copot, kursi duduk yang sudah tidak nyaman lagi untuk di duduki dan cara mengemudi supir bus atau angkutan tersebut yang sering ugal-ugalan ketika dijalan. Terkadang pengemudi dan kondekturnya tetap memaksakan penumpang yang ingin masuk walaupun keadaan bus tersebut sudah sangat penuh sekali.
Hal-hal tersebut sebenarnya membuat konsumen yang
jadi tidak nyaman berada di dalam angkutan tersebut . Hanya beberapa bus dan
angkot saja yang mengikuti peraturan dengan benar. Mungkin dari 10 bis yang
diteliti hanya 1 bus saja yang nyaman.
Upaya pemerintah sudah cukup baik dalam menerapkan pengendara angkutan umum harus mempunyai kartu indetitas yang resmi dan harus menggunakan seragam ketika mengemudi. Tetapi hal itu masih kurang efektif karena masih banyak ditemukan sopir yang melanggar aturan tersebut.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen dalam bentuk Barang :
Upaya pemerintah sudah cukup baik dalam menerapkan pengendara angkutan umum harus mempunyai kartu indetitas yang resmi dan harus menggunakan seragam ketika mengemudi. Tetapi hal itu masih kurang efektif karena masih banyak ditemukan sopir yang melanggar aturan tersebut.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen dalam bentuk Barang :
Apabila ke
supermarket terdekat, kadang ditemukan sebuah produk makanan yang seharusnya
sudah tidak layak untuk dijual karena makanan tersebut sudah expire atau lewat
batas dari tanggal penggunaannya. Hal ini sering menjebak konsumen dalam
melakukan pembelian. Apabila konsumen tersebut sudah melakukan transaksi dan
baru menyadari makanan tersebut expire maka hal itu dapat merugikan konsumen
karena barang yang sudah terlanjur dibeli akan terbuang sia-sia.
Maka dari itu perlu diperhatikan Kewajiban konsumen
adalah :
1. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dirumuskan dengan mengacu pada pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan
nasional tersebut adalah upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada
rakyat Indonesia.
Tetapi Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang
berwenang seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan
atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas
telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen.
Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan
lembaga/instansi perlindungan konsumen sejenis dengan itu, tetapi Perlindungan Konsumen tanggung jawab
pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak
Kepolisian.
bang nama saya ary saya membeli sebuah laptop merk toshiba karna saya tidak tau apa itu garansi toko dan apa perbedaannya dengan garansi resmi dan waktu itu saya setuju dengan garansi toko maka dari itu saya merasa tidak puas. setelah saya tanya teman teman saya ternyata barang yang saya punya adalah (BM) untuk memastikan saya langsung tanya customer toshiba ternyata barang dengan type tersebut tidak diperdagangkan di Indonesia. untuk itu apakah saya bia lakukan klaim ke toko tersebut? kl bisa atas dasar apa kira-kira saya klaim
BalasHapusmaaf tadinya saya mau panggil mba!!!!!!!!!
BalasHapussekali lagi maaf
maaf tadinya saya mau panggil mba!!!!!!!!!
BalasHapussekali lagi maaf