· Modal, merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha koperasi
.
· Modal jangka panjang
· Modal jangka pendek
· Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 12 / 1967)
# Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi ada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
# Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
# Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25 / 1992)
ØModal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ØModal Pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
®Pengertian dan Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di masukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
® Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
¨Memenuhi kewajiban tertentu
¨Meningkatkan jumah operating capital koperasi
¨Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
¨Perluasan Usaha
n Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
BAB 7
Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi (PP 60 tahun 1959)
n Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa, atau biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya : Memberi pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
n Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggaarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian.
Contohnya : mengusahakan pembelian bibit, alat-alat pertanian, dll.
n Koperasi Perternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Contohnya : Penjualan hasil-hasil peternakan.
n Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya : Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan.
n Koperasi Kerajinan/Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/industri bersangkutan.
Contohnya : Mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan, menjual hasil kerajinan anggota, dll
n Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggotanya/non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Contohnya ; Membantu keperluan kredit para anggota yang membutuhkan dengan syarat bunga ringan
n Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lain.
Contohnya : Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjulan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
n Koperasi Pemakaian ( Konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
n Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang menyelenggarakan perussahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
n Koperasi Simpan Pinjam, merupakan koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit.
Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai UU No.12/67 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (PP No.60/1959)
n Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
n Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
n Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
n Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
n Ditiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
n Ditiap Daerah TIngkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
n Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
n Koperasi Primer
Merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
n Koperasi Sekunder
Merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar