Penggunaan IFRS dalam pelaporan
keuangan memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan. Pertama, penggunaan standar
akuntansi keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilaiperforma
perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan. Asbaugh dan Pincus menyatakan
bahwa keakuratan analisis yang dilakukan oleh analis keuangan meningkat setelah
perusahaan mengadopsi/menggunakan IFRS. Meningkatnya keakuratan analisis dari
para analis keuangan disebabkan karena IFRS mensyaratkan pengungkapan kondisi
keuangan yang lebih rinci dari pada standar akuntansi lokal. Manfaat kedua dari
penggunaan IFRS adalah dimungkinkannya perbandingan antar perusahaan yang
berdomisili pada dua tempat yang berbeda negara. Hal ini dimungkinkan karena
kesamaan aturan dan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh
perusahaan-perusahaan sehingga memudahkan dilakukan perbandingan
informasi-informasi keuangan diantara perusahaan- perusahaan yang bersangkutan.
Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan yang mengacu IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya.
No
|
Perusahaan
|
Negara
|
1
|
Thomson Reuters
|
CANADA
|
2
|
The Walt Disney
Company
|
CANADA
|
3
|
Royal Bank Of
Canada
|
CANADA
|
4
|
Chevron
|
USA
|
5
|
General Motors
|
USA
|
6
|
ConocoPhillips
|
USA
|
7
|
General Electric
|
USA
|
8
|
Ford Motor
|
USA
|
9
|
Wal-Mart Stores
|
USA
|
10
|
Exxon Mobil
|
USA
|
11
|
STX Pan Ocean
|
KOREA
|
12
|
Logitech
International S.A
|
SWISS
|
13
|
Toyota Motor
|
JAPAN
|
14
|
Forex Capital
Markets Limited
|
ENGLAND
|
15
|
Jardine Matheson Holdings
|
ENGLAND
|
16
|
China National
Petroleum
|
CHINA
|
17
|
Allianz
|
GERMANY
|
18
|
Sinopec
|
CHINA
|
19
|
Total
S. A
|
FRANCE
|
20
|
Volkswagen
|
GERMANY
|
Berikut
Tiga Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS :
1.
Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan
Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara
Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju,
berkecukupan dalam pengadaan
energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga
hidroelektrik. Selain itu Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central
Bank Governors. Sebagai
salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International
Financial Reporting Standards
(IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak
tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuanganya.
IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk
Negara yang cukup “hati-hati”
dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih
panjang untuk beberapa industri
tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang
memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris
dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi
dan pengungkapan
penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2.
Korea
Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur
benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati
urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor
yang memukau, nilai
ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar
ke-11. Selain itu Korea Selatan
juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and
Central Bank Governors. Sebagai
anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga
keuangan yang terdaftar
untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan
termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya
perusahaan yang
go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya,
dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB.
Sistem hukum yang dianut
oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3.
Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika
Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara
terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan
pengekspor perak yang terpenting
di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan
transaksi ekspor impor
dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya,
Meksiko mengadopsi IFRS sebagai
standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam
menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan
lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan
penggunaan IFRS di
Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan
sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko
bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain
itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai
dengan standar audit
internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
BEBERAPA
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU
HUKUM KODE DI KANADA, KOREA SELATAN DAN MEKSIKO
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki
dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem
inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat
dan lain sebagainya.
a. Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case
law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan
melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima
melalui proses legislasi
atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum
common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di
negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal
karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas
mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan
peradilan. Sistem
hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di
dalamnya menganut aliran
frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai
saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di
negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini
dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan
pengadilan bersifat mengikat
bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang
undang-undang parlementer yang
menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan
dalam hukum umum. Jadi walaupun
dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap
ilegal dengan mengacu kepada
kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan
pembunuhan. Hukum
umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi
pembunuh. Zaman dahulu
pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup Sumber-sumber hukum
terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan
peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan
dalam pengadilan. Salah
satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada.
Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa
sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan
bekas jajahan
Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum
kode (Prancis) dan hukum umum
(Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun
demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania
Raya karena Prancis pernah
dikalahkan dalam perang
dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan
Britania Raya. Itulah sebabnya
mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode
(Prancis).
Kesimpulan
:
Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan
hukum yang berkaku
di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan
kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber
hukum utamanya
adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
b. Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah
serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan
akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum
kode ini sangatlah kompleks
dan lengkap. Hukum
sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara
di benua Eropa. Itulah
sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I
menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum
Privat Prancis, yang
merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara
Induvidu. Hukum yang dianggap
oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini
berlaku di banyak negara
dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara
yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada
kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut. Selanjutnya
keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara
asing terutama Jepang
dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis
adalah negara yang pernah
menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki
(menjajah) Korea Selatan pada
tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi
Korea Selatan terutama terkait
dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan
:
Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan
hukum yang berkaku
di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan
mencakupnya ketentuan dan
prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan
diselaraskan dengan hukum nasional. Bila melihat penjabaran menganai
hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang
menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya,
berdasarkan data
yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu
pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem
hukum kode.
Sumber :