Selasa, 11 Oktober 2011

Cara memajukan koperasi saat ini

 Menurut saya cara memajukan koperasi saat ini yaitu langkah awal yang harus di jalani yaitu :
 1.      Merekrut anggota yang berkompeten,  maksudnya yaitu dengan mencari atau mengseleksi anggota dengan ketat, jadi tidak hanya asal-asalan memilih anggota yang hanya ingin menjadi di anggota koperasi melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
Contohnya yaitu mencari pemimpin yang dapat dimintai pertanggungjawaban dengan baik dengan cara melihat kemampuan pemimpin tersebut untuk mengelola bidang yg di pimpin. Dan apabila ada anggota yang masih belum berpengalaman sebaiknya diadakan pelatihan khusus.
 2.   Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi, maksudnya yaitu dengan melaksanakan sarana promosi maka usaha koperasi yang dijlankan dapat terekspose atau diketahui oleh masyarakat umum atau mungkin juga badan usaha lainnya. Cara mempromosikannya yaitu dengan cara menyebarkan brosur atau juga memasang spanduk agar para investor tertarik menanamkan modalnya. Meningkatkan daya jual juga dapat dilakukan dengan cara membuat koperasi terlihat lebih menarik dan bagus seperti mengecat dinding koperasi dengan warna – warna yang menarik & indah, menyediakan AC, lalu ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat akan merasa puas dengan pelayanannya. 
1.
1.   3.    Merubah kebijakan pelembagaan koperasi, maksudnya yaitu Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.


4.         Menerapkan system GCG, maksudnya yaitu Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat. Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global. Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.   Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

5.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh, maksudnya yaitu Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

6.      Membenahi kondisi internal koperasi, maksudnya yaitu Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

7.      Penggunaan kriteria identitas, maksudnya yaitu Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.

8.      Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis, maksudnya yaitu Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan. Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar. Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.



Selasa, 27 September 2011

Kondisi Perkoperasian saat ini

Kondisi Perekonomian Indonesia saat ini menjadi tidak sesuai pada awal tujuannya didirikan,itu terlihat dari koperasi tersebut digunakan saat ini. Seperti awalnya di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata. Kedua, koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di perusahaan swasta dan negara.
Perbedaan peran koperasi Indonesia dan di negara lain terjadi karena koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi kemiskinan struktural yang saat ini semakin diperparah dengan berlakunya pasar bebas.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan sokoguru ekonomi nasional kian hari semakin pudar peran dan fungsinya dalam perekonomian Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat UUD 1945. Pudarnya peran dan fungsi koperasi sebagai benteng pembangunan ekonomi rakyat saat disebabkan koperasi mengalami krisis ideologi, krisis identitas, dan krisis misioner yang menyebabkan koperasi mengalami keterpurukan dan tidak mampu lagi sebagai media yang secara strategis untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil.
Koperasi saat ini telah dimasuki ideologi kapitalisme yang telah mereduksi watak sosial koperasi. Koperasi bukan lagi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial yang mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama, tetapi telah menjadi lembaga ekonomi yang berorientasi bisnis murni dan laba sehingga koperasi saat ini telah ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik yang tidak lagi mengenal watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama para anggotanya.
Ibaratnya koperasi saat ini telah menjadi PT yang bernama koperasi, yang lebih mengutamakan kepentingan para pemodal daripada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi dalam wujud nyatanya sekarang telah menjadi suatu bidang usaha yang sangat menguntungkan bagi para pemilik modal. Menjamurnya koperasi saat ini utamanya koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam menjadi indikasi kuat betapa koperasi telah menjadi koperasi kapitalistik. Kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan mikro yang “berbaju” koperasi yang sejatinya tujuan dan misinya bukan untuk membantu meringankan beban dan mensejahterakan anggotanya tetapi lebih untuk mensejahterakan para pemodal yang mensponsori berdirinya koperasi tersebut.
Akibantnya semakin banyaknya koperasi yang berdiri saat ini tidak berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dan tidak mampu menurunkan kemiskinan di Indonesia, karena manfaat koperasi saat ini lebih banyak dirasakan oleh para pemodal daripada anggotanya.
Menurut saya, kondisi koperasi yang terjadi saat ini telah lama diprediksikan oleh para ekonom gerakan ekonomi rakyat sejak diberlakukan Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992. Undang-undang tersebut menjadi salah satu legitimasi untuk membentuk koperasi kapitalistik seperti saat ini. Undang-undang tersebut telah menjadi alat bagi para pemodal untuk meraih keuntungan bisnis dengan memakai “baju” koperasi. Undang-undang koperasi tersebut telah memasukan koperasi dalam wilayah abu-abu (gray area) dalam dunia bisnis yang sangat menguntungkan bagi para pemodal untuk mengambil celah (loop hole) atas status koperasi.
Berdasarkan UUD 1945 koperasi menjadi alat politik negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga menjadi kewajiban negara untuk memberikan “fasilitas” kepada koperasi. Fasilitas (preferensi) tersebut dimanfaatkan oleh para pemodal untuk meraih keuntungan dengan mengeliminir kepentingan dan kesejahteraan anggota koperasi karena koperasi telah menjadi badan usaha yang berorientasi bisnis murni bukan badan usaha yang berwatak sosial.
Koperasi berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi. Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak hanya sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya.
Koperasi dapat menjadi sarana efektif bagi negara untuk melakukan restrukturisasi ekonomi dalam penguasaan aset ekonomi dalam masyarakat. Koperasi dapat berfungsi sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.
Koperasi akan menjadi sarana efektif bagi pemerintah untuk mengentaskan penduduk miskin di Indonesia jika dilakukan revitalitasi koperasi secara sinergis dengan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. Langkah awal dalam revitalisasi koperasi saat ini adalah dengan melakukan reformasi atas Undanga-Undang Koperasi dan aturan-aturan hukum yang memayungi keoperasi untuk mengembalikan koperasi pada watak dan ideologi aslinya.
Undang-Undang Koperasi saat ini telah menyebabkan koperasi tidak memiliki peran startegis dalam kemandirian ekonomi rakyat untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia karena cenderung mendorong koperasi untuk masuk dalam liberalisme pasar yang banyak dikuasai oleh para pemodal kuat. Langkah kedua adalah mendorong munculnya koperasi berbasis komunitas dengan daya dukung pemerintah untuk melakukan restrukturisasi ekonomi dalam pemilikan dan penguasaan aset ekonomi.
Koperasi merupakan media yang menghimpun secara sinergis kekuatan-kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil untuk dapat menguasai aset produktif secara kolektif. Koperasi bearbasis komunitas akan dapat membangun kesejahteraan secara berjamaah (kolektif) dan memunculkan semangat gotong royong sebagai ruh dari ekonomi kerakyatan. Hal tersebut memerlukan daya dukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat menjadikan koperasi dapat eksis dalam melaksanakan perannya dan juga tidak menjadikan koperasi hanya sebagai alat politik negara semata.
Langkah berikutnya adalah reformasi dalam manajemen pengelolaan koperasi. Salah satu faktor terbesar terpuruknya koperasi di Indonesia adalah akibat salah pengelolaan. Hal tersebut disebabkan adanya krisis kepemimpinan dalam koperasi, oleh karena itu perlu adanya upaya pemerintah untuk mendorong munculnya lembaga-lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta untuk mencetak dan mendidik sumber daya manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan dalam bidang koperasi, termasuk melakukan revisi atas kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi dalam pemberian materi tentang perkoperasian.

Referensi :

Rabu, 13 April 2011

Tugas 3

1. Jelaskan dengan singkat yang dimaksud dengan :
    a. Pertumbuhan Kesenjangan
        yaitu terjadinya ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok
        masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat
        berpenghasilan rendah.
    b. Kemiskinan
        yaitu keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai
        seperti makanan , pakaian ,tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini
        berhubungan erat dengan kualitas hidup

2. Sebutkan dan Jelaskan faktor-faktor penyebab kemiskinan ?
    Jawab :
   1. Tingkat pendidikan yang rendah
   2. Produktivitas tenaga kerja rendah
   3. Tingkat upah yang rencah
   4. Distribusi pendapatan yang timpang
   5. Kesempatan kerja yang kurang
   6. Kualitas sumberdaya alam masih rendah
   7. Penggunaan teknologi masih kurang
   8. Etos kerja dan motivasi pekerja yang rendah
   9. Kultur/budaya (tradisi)
  10. Politik yang belum stabil
   
3. Sebutkan dan Jelaskan program Pemerintah saat ini untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia ?
    Jawab :
    1.PPK, P2KP, PPIP SPADA dan diperkuat program-program
       kementrian/lembaga
    2.Program Keluarga Harapan (PKH), berupa bantuan khusus
       untuk pendidikan dan kesehatan
    3.Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok
    4.Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin
    5.Menyempurnakan dan memperluaskan cakupan program pembangunan
       berbasis masyarakat
    6.Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar
    7.Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi
       masyarakat miskin
    8.Penegakan hukum dan HAM, pemberantasan korupsi dan reformasi
       birokrasi.
    9.Percepatan pembangunan infrastruktur
  10.Pembangunan daerah perbatasan dan wilayah terisolir
  11. Revitalisai pertanian, perikanan, kehutanan, dan perdesaan
  12.Peningkatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan
       ketertiban, serta penyelesaian konflik
  13.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri)
  14.Program Pengembangan Bahan Bakar Nabati (EBN). Program ini
       dimaksudkan untuk mendorong kemandirian penyediaan
       energi terbaukan dengan menumbuhkan “Desa Mandiri Energi”

Sabtu, 09 April 2011

Biaya Menagih Utang di Indonesia

     Mengapa pakai jasa penagih utang? Karena biaya penagihan utang melalui jalur hukum di Indonesia amat mahal: 122,7 persen dari total tagihan, seperti terbaca dalam buku Doing Business 2011 terbitan Bank Dunia.
Besar kemungkinan itu pula alasan Citibank menggunakan jasa penagih utang karena konon lebih murah. Namun, dua minggu lalu, akibat yang tak diinginkan terjadi. Seorang nasabah Citibank meninggal dan diduga keras akibat proses penagihan oleh pihak penagih utang. Dalam Doing Business 2011 dapat dibaca dengan terang negara-negara lain yang biaya penagihan utangnya melebihi angka 100 persen dari tagihan (102,7-163,2 persen), yaitu Kamboja, Papua Niugini, Zimbabwe, Mozambik, Sierra Leone, Republik Demokratik Kongo, dan Timor Leste.

     Masalah biaya penagihan utang ini, bersama aspek prosedur dan waktu tagihan, merupakan bagian dari komponen pelaksanaan kontrak, satu dari sembilan indikator untuk mengukur peringkat kemudahan berusaha di suatu negara.Komponen lain adalah pembukaan usaha, pengurusan izin konstruksi, pendaftaran aset usaha, pemerolehan kredit, perlindungan investor, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, dan penutupan usaha. Untuk 2011, dari pantauan kemudahan berusaha di 183 negara, Indonesia berada pada peringkat ke-121. Posisi yang tidak bagus. Lihat Thailand, Malaysia, dan Vietnam yang masing-masing di kursi ke-19, ke-21, dan ke-78.

     Kembali ke pelaksanaan kontrak, sektor peradilan adalah kunci masalah. Bank Dunia mencatat beberapa negara/wilayah yang berhasil mereformasi bidang peradilan: Kanada, Hongkong, Malawi, dan Mauritius. Dalam kaitan pengomputeran kasus gugatan, Bank Dunia menyebut Zambia dan Inggris. Yang berhasil membuat putusan pengadilan lebih efisien: Georgia. Iran disebut berhasil memperbaiki peraturan notifikasi dan pemanggilan para pihak. Yang memperkenalkan pengadilan komersial khusus: Guinea-Bissau dan Burkina Faso.

     Sebetulnya pengadilan niaga sudah diperkenalkan di Indonesia setelah krisis moneter 1998 atas desakan Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, ini khusus untuk masalah kepailitan, bukan buat utang-piutang biasa.

 sumber :

Opsi Terbaik, Naikkan Harga Premium

     Penerapan kebijakan pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi dinilai tidak akan efektif dan rawan terjadi penyelewengan di lapangan. Opsi terbaik dalam jangka pendek adalah menaikkan harga bahan bakar bersubsidi agar defisit anggaran pemerintah tidak makin membengkak di tengah terus melambungnya harga minyak mentah dunia. Hal ini disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai menghadiri acara seminar bertema ”Dari Program Konversi Elpiji ke Program Pengendalian Subsidi Bahan Bakar Minyak”, Selasa (5/4/2011) di Auditorium Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Dalam acara itu juga tampil mantan Direktur Utama PT Pertamina Ari Sumarno.

     Jusuf Kalla menilai, pengaturan BBM bersubsidi tidak mungkin dilakukan. Pengendalian BBM bersubsidi itu dinilai tidak akan efektif, akan terjadi penyelewengan luar biasa di lapangan, terjadi masalah di pompa bensin, saling curiga di masyarakat, dan aksi penimbunan BBM bersubsidi. Selain itu, penetapan kuota bahan bakar bersubsidi juga sulit dijalankan karena akan terjadi antrean panjang dan menimbulkan kemacetan.
”Yang dibutuhkan adalah yang praktis dan bisa dijalankan untuk mengurangi subsidi. Mau diputar seperti apa pun, yang bisa jalan hanya kalau menaikkan harga. Kenaikan harga itu tidak perlu banyak, kembali saja ke harga lama. Naikkan saja menjadi Rp 6.000,” ujarnya. Harga premium pernah Rp 6.000 per liter saat harga minyak mentah 70 dollar AS per barrel tahun 2008. ”Naikkan saja, tidak ada orang miskin membeli bensin. Yang membeli bensin itu yang mempunyai motor dan mobil. Begitu harga mahal, mereka akan mengurangi perjalanan. Ini berbeda dengan beras yang semua orang mengonsumsinya,” ujarnya.

     Sales Representative Pertamina Wilayah Kendari Daniel al-Habsy I menegaskan, distribusi BBM jenis solar dan premium di Sulawesi Tenggara selama triwulan I-2011 telah melampaui kuota yang ditetapkan. Cepatnya pertumbuhan ekonomi dan tingginya harga pertamax ditengarai memengaruhi besarnya konsumsi BBM bersubsidi masyarakat. Dalam periode Januari-Maret, ujar Daniel, realisasi distribusi premium di Sultra telah mencapai 46.264 kiloliter. ”Jumlah itu sudah lebih tinggi empat persen dari besaran kuota untuk tiga bulan,” ujarnya.


sumber :

Peringkat Naik, Ekonomi RI Makin Diakui Dunia

      Lembaga pemeringkat, Standard & Poor's Ratings (S&P) menaikkan peringkat utang Indonesia dari 'BB' menjadi 'BB+'. Ini menandakan ekonomi Indonesia semakin diakui dunia."Kenaikan rating ini merupakan pengakuan dari lembaga yang menjadi rujukan investor. Investment grade menunjukkan perekonomian kita terkelola dengan baik. Sehingga penerimaan hasil investasi para investor terjamin," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi A. Sarwono kepada detikFinance, Jumat (8/4/2011).

     Kenaikan peringkat ini otomatis akan meningkatkan arus investasi dari luar ke Indonesia, baik lewat investasi langsung maupun dalam bentuk portofolio investasi.Namun Hartadi mengatakan, investasi ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan ekonomi yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Di tempat terpisah, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, kenaikan rating tersebut memberikan dampak positif bagi investasi di Indonesia. "Kenaikan peringkat ini sudah diprediksi oleh investor," jelas Ito.

      Menurut Ito, kenaikan peringkat yang diperoleh Indonesia bakal makin membuat jumlah investor di pasar modal bertambah. "Apalagi kalau berhasil mencapai investment grade, maka makin banyak investor asing menanamkan uang di pasar modal," tukas Ito.
S&P menaikkan peringkat utang dan sovereign credit dalam mata uang asing jangka panjang Indonesia dari 'BB' menjadi 'BB+', dengan outlook positif. S&P juga mempertahankan peringkat utang jangka pendek Indonesia pada 'B'. Capaian itu berarti satu notch sebelum 'Investment Grade'.

      "(Faktor) yang menahan kenaikan peringkat termasuk rendahnya pendapatan per kapita, rintangan struktural dan institusional untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi serta inflasi yang relatif tinggi," jelas S&P dalam siaran persnya."Selain itu, Indonesia masih rentan terhadap guncangan eksternal terutama disebabkan karena pasar modal domestiknya masih dangkal, namun risiko ini telah berkurang," ujar analis kredit S&P, Agost Benard.Keputusan S&P menaikkan peringkat ini mengikuti Fitch Ratings yang pada Februari lalu menaikkan peringkat Indonesia yang di BB+ dari stabil ke positif. Sementara Moody's ada Januari telah menaikkan peringkat Indonesia menjadi Ba1 dengan outlook stabil.

sumber :