IFRS ( International Financial Reporting Standards) adalah
standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan
pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substansi ekonomi transaksi
sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar, interpretasi, dan
kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi international yang
dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB). Tujuan IFRS
adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode
yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi
berkualitas tinggi yang :
1. Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang peiode yang disajikan
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang
berdasarkan pada IFRS
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat
untuk para pengguna
Adanya IFRS ini akibat dari adanya tuntuntan untuk ikut serta
dalam bisnis lintas negara. Dengan adanya tuntuntan tersebut maka diperlukanlah
suatu standar internasional yang berlaku disemua negara untuk mempermudah dalam
proses rekonsiliasi bisnis. Terdapat sebuah perbedaan utama dari standar internasional ini
dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation
model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga
laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian,
pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan
entitas antarnegara diberbagai belahan dunia. Bila dibandingkan dengan standar
yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki
jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak
mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja
melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar ini dapat diapdosi
sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang menggunakan standar akuntansi
internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun
belum sepenuhnya.
Dengan IFRS yang memberikan tekanan pada penilaian
profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi pelaporan keuangan,
maka akan berhubungan erat dengan akuntansi publik. Peranan jasa Akuntan Publik
dalam pelaporan keuangan sangat dibutuhkan. Akuntan publik merupakan salah satu
praktisi dari bidang akuntansi. Akuntan publik merupakan pihak yang memberikan
jasa dalam mengaudit suatu laporan hingga mampu memberikan suatu kesimpulan
wajar atau tidaknya sutau laporan keuangan yang juga sangat diperlukan pihak
internal dan eksternal. Akuntan publik sendiri telah diatur oleh menteri
keuangan dalam undang-undang no.5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan
Menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang akuntan publik. Berikut ini adalah
pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik
asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 7
(1) Akuntan Publik
Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila
telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
Pasal 17
(1) KAP yang mempekerjakan
tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang
dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga
kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Secara garis besar UU no.5 tahun 2011 ini menjelaskan bahwa profesi
akuntan public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi
dan hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan
dalam pengambilan keputusan. undang- undang ini juga mendeskripsikan tentang tugas,
hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang akuntan publik. Yang
lebih penting yaitu peraturan ini membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk
memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan
yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri. Oleh karena itu akuntan
publik diharapkan untuk selalu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
dalam menghadapi penerapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam
penggunaan jasa akuntan publik dan dapat bertahan ditengah persaingan Akuntan
Public Asing.