Jumat, 29 November 2013

UU NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI IFRS

IFRS ( International Financial Reporting Standards) adalah standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substansi ekonomi transaksi sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar, interpretasi, dan kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB). Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Adanya IFRS ini akibat dari adanya tuntuntan untuk ikut serta dalam bisnis lintas negara. Dengan adanya tuntuntan tersebut maka diperlukanlah suatu standar internasional yang berlaku disemua negara untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi bisnis. Terdapat sebuah  perbedaan utama dari standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan dunia. Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang menggunakan standar akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.
Dengan IFRS yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi pelaporan keuangan, maka akan berhubungan erat dengan akuntansi publik. Peranan jasa Akuntan Publik dalam pelaporan keuangan sangat dibutuhkan. Akuntan publik merupakan salah satu praktisi dari bidang akuntansi. Akuntan publik merupakan pihak yang memberikan jasa dalam mengaudit suatu laporan hingga mampu memberikan suatu kesimpulan wajar atau tidaknya sutau laporan keuangan yang juga sangat diperlukan pihak internal dan eksternal. Akuntan publik sendiri telah diatur oleh menteri keuangan dalam undang-undang no.5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang akuntan publik. Berikut ini adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 7
(1)  Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
Pasal 17
(1)  KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.


Secara garis besar UU no.5 tahun 2011 ini menjelaskan bahwa profesi akuntan public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan. undang- undang ini juga mendeskripsikan tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang akuntan publik. Yang lebih penting yaitu peraturan ini membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri. Oleh karena itu akuntan publik diharapkan untuk selalu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi penerapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan jasa akuntan publik dan dapat bertahan ditengah persaingan Akuntan Public Asing.

Rabu, 06 November 2013

REVIEW JURNAL

Judul            : PENGARUH PROFESIONALISME, PENGETAHUAN MENDETEKSI KEKELIRUAN, DAN ETIKA PROFESI TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS AKUNTAN PUBLIK
Nama Penulis  : Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto

Terbitan           : JAAI VOLUME 13 NO. 2, DESEMBER 2009: 211–220

Latar belakang
Semakin pesatnya perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia dewasa ini menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi. Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan.
Selain pengetahuan, akuntan juga dituntut etika dalam profesinya sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan diberikan sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

Hipotesis
H1: Profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
H2: Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
H3:  Etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

Data dan Sample
Obyek penelitian yang diambil adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Direktori Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan publik yang bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Metoda sampling yang digunakan adalah convenience sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan kemudahan. Data dikumpulkan melalui survai kuisioner yang dikirmkan kepada responden baik secara langsung atau melalui contact person. Jumlah kuisioner yang dikirimkan kepada responden sebanyak dua ratus, kuisioner yang direspon sebanyak seratus lima puluh.

Teknik analisis data
Alat analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah multiple regression analysis dengan model persamaan sebagai berikut:
Mat= β0+β1Prof+β2PAK+β3EP+β4LM + β5Po+β6Pd+ β7G+ β8Um+ε .......... (1)
Keterangan: Mat: Materialitas; Prof: Profesionalisme; PAK: Pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan; EP: Etika profesi; LM: Lama Kerja; Po: Posisi; Pd: Pendidikan; G: Gender; Um: Umur; ε= error term. 

Hasil dan Pembahasan
Hasil uji validitas dan reliabilitas menunjukan bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini valid (akurat) dan reliabel (dapat diandalkan).

1.      Profesionalisme (X) terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan (Y)
Terlihat bahwa koefisien profesionalisme yang bernilai positif (0,231) dan signifikan pada pvalue di bawah 0,05 (p=0,004) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis satu terbukti yaitu Profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Jadi semakin tinggi profesionalisme akuntan publik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
2.      Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan (X) terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan (Y).
Terlihat bahwa koefisien pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang bernilai positif (0,613) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,01) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis dua terbukti yaitu Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Jadi semakin tinggi pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
3.      Etika profesi (X) terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan (Y)
Terlihat bahwa koefisien etika profesi yang bernilai positif (0,233) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,002) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis tiga terbukti yaitu Etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Jadi semakin tinggi akuntan publik mentaati kode etik  semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.


Simpulan
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya dalam mendeteksi kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
Hasil penelitian dapat memberikan kontribusi bagi Kantor Akuntan Publik dalam meningkatkan kinerja KAP secara keseluruhan dengan meningkatkan profesionalisme akuntan publik, memberikan pengetahuan yang memadai bagi akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi dalam setiap pelaksanaan proses audit atas laporan keuangan sehingga dapat dihasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas. Bagi akuntan publik, menjadi sumber tambahan informasi bagi pertimbangan tingkat materialitas dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan klien, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan kualitas audit serta dapat menambah pengetahuan serta pengalaman akuntan publik tersebut dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi sebagai seorang akuntan publik.

Keterbatasan
1.  Penggunaan kuisioner dalam pengumpulan data mengenai pengaruh profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan mungkin akan berbeda apabila data diperoleh melalui penyampaian tatap muka langsung terhadap responden.
2.  Penelitian ini hanya menguji pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
3. Pemilihan sampel dengan menggunakan teknik convinience sampling karena kemudahan dalam mendapatkan sampel sehingga kurang merepresentasikan populasi. Selain itu, pemilihan sampel yang hanya berlokasi di Jakarta mudah dijangkau kemungkinan akan memberikan kesimpulan yang tidak dapat digeneralisasi untuk lokasi lainnya.

Nama Pereview : Eka Nur Oktaviani
NPM                : 29210123
Kelas                : 4EB01