Sabtu, 31 Desember 2011

investasi

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Bentuk
Resiko
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum

Peran penanaman modal asing foreign direct invesment (FDI) dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang telah banyak diutarakan dalam literatur pembangunan ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi daerah. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas di dunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan perusahaan-perusahaan lintas nasional (MNC) dan perusahaan global (global firms) yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan teknologi. Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, FDI masih merupakan pilihan stratejik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.  


Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) – adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI).

Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Laporan keuangan untuk tujuan umum termasuk juga laporan keuangan yang disajikan terpisah atau yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan atau prospektus. Pernyataan ini berlaku pula untuk laporan keuangan konsolidasian.

A.    Tujuan

 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut mengatur perlakuan akuntansi secara menyeluruh untuk berbagai aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia. Standar-standar tersebut selain ditujukan untuk mengatur perlakuan akuntansi dari awal sampai ke tujuan akhirnya yaitu untuk pelaporan terhadap pengguna, standar-standar tersebut juga meliputi pedoman perlakuan akuntansi mulai dari perolehan, penggunaan, sampai dengan saat penghapusan untuk setiap elemen-elemen akuntansi. Standar-standar tersebut juga mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan atas keuangan perusahaan.



Indonesia telah memiliki sendiri standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip atau standar akuntansi yang secara umum dipakai di Indonesia tersebut lebih dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia.
IAI yang didirikan pada tahun 1957 selain mewadahi para akuntan juga memiliki peran yang lebih besar dalam dunia akuntansi di Indonesia. Peran tersebut seperti yang telah disebutkan sebelumnya adalah peran adalam rangka penyusunan standar akuntansi. Standar akuntansi yang di Indonesia dikenal dengan nama PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tersebut merupakan seperangkat standar yang mengatur tentang pelaksanaan akuntansi di dunia bisnis di Indonesia.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut mengatur perlakuan akuntansi secara menyeluruh untuk berbagai aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia. Standar-standar tersebut selain ditujukan untuk mengatur perlakuan akuntansi dari awal sampai ke tujuan akhirnya yaitu untuk pelaporan terhadap pengguna, standar-standar tersebut juga meliputi pedoman perlakuan akuntansi mulai dari perolehan, penggunaan, sampai dengan saat penghapusan untuk setiap elemen-elemen akuntansi. Standar-standar tersebut juga mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan atas keuangan perusahaan.
IAI selaku penyusun standar akuntansi di Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi perubahan-perubahan yang turut berimplikasi kepada dunia akuntansi. Beberapa kali revisi terhadap beberapa pernyataan telah dilakukan untuk menyesuaikan standar akuntansi yang dibuatnya. Revisi pertama dilakukan pada tahun 1973 dengan melakukan kodifikasi atas standar-standar akuntansi dalam bentuk Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Revisi berikutnya dilakukan pada tahun 1984 dengan hasilnya adalah revisi berupa Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Selanjutnya revisi dilakukan pada tahun 1994. Revisi pada tahun 1994 dilakukan secara total terhadap PAI 1984 dan hasilnya adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1994.
Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International Financial Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional (IFRS dan IAS).
Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012.

IFRS

International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru.
IFRS dianggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan” peraturan luas terdiri dari:
1. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
2. Standar Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
3. Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
4. Berdiri Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
5. Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.

IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.

Dan dengan diadopsinya IFRS secara penuh, maka laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi yang signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun perubahan tersebut tentu akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis. Salah satunya adalah, banyak menggunakan fair value accounting dalam dunia pendidikan dan dalam dunia bisnis akan menyebabkan smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach dan fair value.

Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk perioda-perioda yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan (comparable) sepanjang periode yang disajikan
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Dream

Like a part of my life
Like  strength on my soul
I need courage
I need confidance

            Will my dream come true?
            Yes, just walk I confidance now
            Fell that dream have been close
            And don’t afraid of the future

Believe in my heart
Believe in my self
Believe in my faith
And believe in what my mind 

            This time for me to get up
            This time for me to shine
            I dream yes I dream
             
             
             


ともだち

ともだち 
Kau sangat baik
Kau juga sangat lucu

Disaat ku sedih kau ada untukku
Disaat ku senang kau juga ada untukku
Kebaikanmu sangat membantuku
Kelucuanmu juga membuatku slalu tertawa

ともだち
Kebaikanmu tak bisa kubalas hanya dengan materi
Kau juga tak mengharapkan lebih dariku
Ketulusanmu, kebaikanmu, candamu
Akan selalu menjadi kenangan dalam hidupku
           

Jumat, 30 Desember 2011

Tugas 5

“ARTI PERMODALAN BAGI KOPERASI”

 · Modal, merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan   usaha -usaha koperasi
.
 
· Modal jangka panjang

 
· Modal jangka pendek

 
· Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azasazas koperasi dengan memperhatikan perundangundangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.



SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 12 / 1967)


#  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi ada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
#  Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
#  Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25 / 1992)
ØModal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ØModal Pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
®Pengertian dan Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di masukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
®  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
¨Memenuhi kewajiban tertentu
¨Meningkatkan jumah operating capital koperasi
¨Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
¨Perluasan Usaha



BAB 7
Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi (PP 60 tahun 1959)
 
n  Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa, atau biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya : Memberi pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.

n  Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggaarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian.
            Contohnya : mengusahakan pembelian bibit, alat-alat pertanian, dll.

n  Koperasi Perternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
            Contohnya : Penjualan hasil-hasil peternakan.

n  Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
            Contohnya : Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan. 

n  Koperasi Kerajinan/Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/industri bersangkutan.
Contohnya : Mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan, menjual hasil kerajinan anggota, dll 

n  Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggotanya/non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Contohnya ; Membantu keperluan kredit para anggota yang membutuhkan dengan syarat bunga ringan

n  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lain.
Contohnya : Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjulan maupun biaya pembelian dapat ditekan.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
 
n  Koperasi Pemakaian ( Konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.

n  Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang menyelenggarakan perussahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

n  Koperasi Simpan Pinjam, merupakan koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit.

Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai UU No.12/67 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Pasal 17)

1.         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (PP No.60/1959)

n  Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

n  Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.

n  Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.

n  Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
 
  n Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
  
n  Ditiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.

n  Ditiap Daerah TIngkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

n  Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi.



Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder 

n  Koperasi Primer
Merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.

n  Koperasi Sekunder 
Merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.























Kata

Kata adalah segalanya
Dari kata sebuah hubungan dapat terhubung
Dari kata sebuah keinginan bisa diketahui
Dari kata sebuah masalah bisa diatasi

            Kata juga sebuah cerminan
            Dari kata kita tahu orang itu sangat buruk
            Dari kata kita tahu orang itu sangat baik
            Dari kata kita tahu orang itu sangat bijak

Semuanya berawal dari sebuah kata
Dari  kata dapat menjadi masalah
Dari  kata juga dapat menjadi solusi
Itulah sebuah kata


がんばってください

Semangat membuatku bangkit
Semangat juga yang membuatku bertahan
Ku ingin melakukan yang terbaik
Melakukan yang disenangi orang sekitar

                Dengan semangat pasti bisa melakukan yang terbaik
                Melakukan semuanya dengan kesenangan
                Melakukan semuanya dengan penuh keinginan
    Keinginan membuat semangat menjadi tumbuh

Senang rasanya dapat menyemangati seseorang
Senang juga rasanya mendapatkan semangat dari seseorang
Semua yang dilakukan diperlukan sebuah semangat
 みなさん がんばってください。。。。

ありがとうございます

ありがとうございます 
Itulah sebuah kata yang pantas untukmu ibu
Karena kaulah segalanya
Dan kaulah bagian hidupku
                Mungkin sebuah kata itu belum cukup untukmu
                Tapi mungkin kata itu yang sangat pantas untukmu
                Untuk semua yang kau lakukan
                Untuk semua pengorbanan yang juga kau lakukan
Ibu
Kuberharap bisa memberikan yang terbaik untukmu
Memberikan apapun yang bisa kuberikan
Yang bisa membuatmu bangga
Sekali lagi kukatakan ありがとうございます。

Bebas


-          Bebas bersenang-senang
Orang tua kita gak pernah mempeributkan acara senang-senang kita. Mulai dari nongkrong di mal, jalan saat weekend, outbound bareng teman, sampai nonton konser music atau bahkan ikut pertandingan. Itu artinya mama dan papa percaya kalo kita gak akan berbuat macam-macam di segala kegiatan yang kita ikutin.

-          Bebas memilih bakat
Kalo soal memilih les ataupun kegiatan di kampus atau bahkan ikut kompetisi apapun, mama dan papa support banget. Kita diberi banyak kesempatan buat mencari minat dan mengembangkan baka kita. Ini berarti mereka yakin kalau kita sebenarnya mempunyai bakat.

-          Bebas bergaul
Mau sahabatan , berteman ataupun jadian sama siapapun, orangtua nggak terlalu mempersoalkan. Mereka yakin kalau kita sudah bisa memilih mana teman yang membawa pengaruh baik buat kita atau nggak. Artinya orang tua kita udah ngasih kepercayaan untuk memilih sesuatu yang baik but kita sendiri.

Minggu, 25 Desember 2011

Conditional Sentences

1.       Type 1 (real)
® to show possible happen.
There is no fact
Rule : - if if clause use in front of sentences , so you have to use comma.
          - if result/main clause use in front of sentences, so you don’t use comma.
Example :
If I get my sallery in this month,  I will buy bag.
          If clause                                   main clause

2.       Type 2 (unreal present)
®impossible to happen in present
There have fact and use “were” whatever subject
Example :
If I were bird , I would fly
   If clause         main clause
Past tense        past future
Fact : I’m not a bird si I can’t fly
Contras meaning → if if clause (+) so fact (-)
                               If if clause (-) so fact (+)

3.       Type 3 (unreal past)
®impossible to happen in past
There have fact
Example : if I had studied hard, I wouldn’t have passed exam
                      Past perfect                   past future perfect
Fact : I didn’t study hard so I didn’t pass exam



Conclusion of conditional sentences

                         If clause                                            main clause                                      fact
Type 1    →  present tense (s+v1+O)                 present future (s+will+v1+O)                  no fact
Type 2   → past tense (s+v2+O)                        past future (s+would+v1+O)                     (+/-)
                                                                                                                               present tense  (s+v1+O)
Type 3   →past perfect (s+had+v3+O)               pat future perfect                                       (+/-)
                                                                           (s+would+have+v3+O)                past tense (s+v2+O)

Conditional Sentences

1.       Type 1 (real)
® to show possible happen.
There is no fact
Rule : - if if clause use in front of sentences , so you have to use comma.
          - if result/main clause use in front of sentences, so you don’t use comma.
Example :
If I get my sallery in this month,  I will buy bag.
          If clause                             main clause

2.       Type 2 (unreal present)
®impossible to happen in present
There have fact and use “were” whatever subject
Example :
If I were bird , I would fly
   If clause         main clause
Past tense        past future
Fact : I’m not a bird si I can’t fly
Contras meaning → if if clause (+) so fact (-)
                               If if clause (-) so fact (+)

3.       Type 3 (unreal past)
®impossible to happen in past
There have fact
Example : if I had studied hard, I wouldn’t have passed exam
                      Past perfect                   past future perfect
Fact : I didn’t study hard so I didn’t pass exam



Conclusion of conditional sentences
                         If clause                                             main clause                                          fact
Type 1    →  present tense (s+v1+O)                  present future (s+will+v1+O)                     no fact
Type 2   → past tense (s+v2+O)                         past future (s+would+v1+O)                     (+/-)
                                                                                                                               present tense  (s+v1+O)
Type 3   →past perfect (s+had+v3+O)               pat future perfect                                        (+/-)
                                                                             (s+would+have+v3+O)               past tense (s+v2+O)

Hemat buat cantik

Ternyata selain untuk dimakan, ketimun banyak manfaat buat kecantikan. Karena buah ini mengandung air yang sangat banyak, protein, lemak, kalsium, fosfor, besi belerang, magnesium, vitamin A, B1, C, E. dan manfaatnya yaitu :
-      Potongan halus ketimun yg ditempelkan di wajah secara rutin dapat menghambat ulit menjadi kering, mengilangkan jerawat  ringan dan membuat kulit semakin halus.
-          Ketimun yang sifatnya dingin bisa dipakai untuk mengobati gigitan serangga, gatal-gatal dan mendinginkan kulit yang terbakar matahari.
-         Irisan ketimun bisa membuat mata terlihat cerah dan berbinar, kantung mata akibat mata lelah juga bisa dihilangkan. Caranya berbaring dan tutup mata lalu tempelkan irisan ketimun pada mata selama 20 menit.
-         Buat masker ketimun yang manfaatnya bisa mendinginkan sekaligus menyegarkan kulit dan mengurangi minyak yang berlebihan.