Kamis, 27 Oktober 2011

Pencurian Pulsa

Sebuah Handphone kini sudah menjadi teknologi yang sangat awam. Penggunanya kini tidak lagi hanya untuk kalangan menengah ke atas saja atau tidak lagi dari kalangan terbatas, tapi sudah menyebar ke semua lapisan masyarakat. Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dari 220 juta nomor ponsel di Indonesia, 93 persen merupakan pelanggan pulsa prabayar yang hanya mampu mengisi pulsa Rp10 ribu. Maka dari situ kita sudah dapat menarik kesimpulan bahwa   dipastikan bagaimana sms-sms penyedot pulsa yang marak beredar belakangan ini membuat resah para pengguna telepon seluler (handphone). 

Ada lima poin yang mereka simpulkan. Salah satu poinnya adalah bahwa operator harus memberi penjelasan pada publik melalui televisi atau media cetak,  soal pendaftaran atau berhenti berlangganan dari suatu pelayanan berbayar.

Seharusnya soal yang berhubungan dengan pulsa pelanggan, seperti soal pemotongan pulsa pelanggan harus sesuai dengan izin pelanggan yang bersangkutan. Sudah sepantasnya pemerintah mewajibkan operator memberi penjelasan pada konsumennya soal berbagai layanan mereka. Hanya saja, jika kesimpulan atau kewajiban ini baru muncul saat keresahan masyarakat sudah semakin luas
 Seharusnya, konsumen berhak mendapat penjelasan di awal dari penyedia layanan tanpa pemerintah atau konsumen sendiri harus menuntut penjelasan tersebut.karena konsumen sendiri mempunyai hak atas itu. Pengguna layanan memberi beberapa contoh aksi sedot pulsa, ada yang kehilangan pulsa saat mencoba menghentikan layanan sms tersebut tapi tak pernah berhasil, atau tanpa mendaftar apa-apa, ternyata pulsa mereka sudah terpotong. Jika dua contoh tersebut mewakili modus yang terjadi pada banyak pengguna handphone, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemotongan pulsa terjadi tanpa sepengetahuan konsumen. Dan banyak konsumen yang terlanggar hak-haknya di situ.  Sayangnya, perlindungan hak-hak konsumen, dalam hal ini pengguna layanan operator telekomunikasi, terlalu sering dikesampingkan. Konsumen tentu bisa meminta tanggung jawab. Tetapi  kini orang sudah mulai berani melaporkan pemotongan pulsa yang terjadi pada mereka ke polisi, tapi kita juga tahu, bahwa berurusan dengan polisi suka memunculkan biaya-biaya lain yang jatuhnya jadi lebih besar. Tapi kenapa konsumen harus direpotkan dengan sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada mereka sejak awal? Layanan sms penyedot pulsa ini hanya satu contoh pelanggaran hak konsumen. Kini kami ingin mengetahui, apakah Anda juga mengalami pemotongan pulsa lewat layanan pesan pendek? Berapa nilai kerugian Anda? Menurut Anda, apa yang harus dilakukan oleh operator telekomunikasi dalam peristiwa ini? Bagaimana pemerintah, baik itu Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kepolisian, menangani hal ini?

Khasiat di balik Seledri

Apa khasiat di balik seledri??..seperti yang kita tahu daun seledri biasanya terdapat pada makanan sebagai penyedap atau hanya sebagai hiasan hidangan semata. Bahkan terdapat sebagian orang yang malah tidak menyukai daun seledri ini.Secara logis dapat dikatakan bahwa  jika semakin bertambahnya usia, maka daya memori seseorang akan semakin menurun. Kini, agar Anda bisa tetap meningkatkan ketajaman otak, konsumsilah seledri yang biasanya digunakan sebagai penyedap atau hiasan hidangan.

Sebuah penelitian menunjukkan bahwa senyawa luteolin yang ditemukan pada sayuran tersebut efektif memperlambat penurunan kognitif pada tikus tua. Dalam penelitian itu, tikus yang diberi makanan yang diperkaya luteolin, ternyata memiliki otak yang berfungsi sama dengan tikus-tikus yang lebih muda.

Luteolin, mirip dengan quercetin, adalah sebuah flavonoid, yang bisa melawan proses penuaan pada semua sel tubuh kita, dan berhubungan dengan rendahnya risiko kanker dan penyakit jantung. Di otak, flavonoid melindungi sel dari proses penuaan dengan mengurangi peradangan.

Luteolin juga ditemukan pada kebanyakan daun-daunan lainnya, seperti peterseli, daun teh chamomile, rosemary, oregano atau yang terkenal dengan nama olive oil, wortel dan peppermint.

Sayuran yang tumbuh di dataran rendah dan tinggi ini ternyata juga mampu melawan sel kanker, karena adanya kandungan apigenin. Mengonsumsi jus seledri juga efektif meredakan sakit kepala atau migrain.

Minggu, 23 Oktober 2011

Tugas 4

Bagaimana koperasi menghadapi era globalisasi ?
Jawab :
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat.
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. 
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit. 
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. 
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Seperti kata Presiden SBY
   "Membangun ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta di seluruh tanah air dari sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat "
Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini. Lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global. 

Kita semua harus bersepakat bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Untuk itu strategi kerja sama antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan perlu dikembangkan, sehingga koperasi dan UMKM mampu menjadi the bigger is better dan small is beautiful


Referensi :

Tugas 3

 1.Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang?
Jawab :
Koperasi di Indonesia diperkirakan sulit berkembang dan kalah bersaing dengan pelaku usaha perorangan akibat pembatasan bisnis koperasi untuk menjual komoditas publik. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Jabar Wawan Hernawanmengatakan, lambatnya pertumbuhan koperasi di Indonesia akibat pembatasan bisnis koperasi. Koperasi tidak diperkenankan menjua lkomoditas publik seperti beras, gula, pupuk, dan lainnya. Padahal, bisnis pada sektor tersebut mampu mendongkrak roda bisnis koperasi.
“Seharusnya koperasi diberi kesempatan mengelola bisnis yang berhubungan dengan rakyat seperti sembako,pupuk,bibit, dan lainnya. Bukan sebaliknya dikuasai perorangan,” ujar Wawan di Kota Bandung, kemarin. Menurut dia, kegagalan koperasi tak lepas dari keseriusan pemerintah pusat mengembangkan koperasi, baik regulasi maupun pendanaan. “Kadang antara kebijakan pusat dan daerah tumpang tindih,termasuk kebijakan memberikan dana bagi koperasi.
Itu kurang baik bagi pertumbuhan koperasi,” jelasnya. Saat ini Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mulai menyusun master plan untuk menggenjot bisnis koperasi di Indonesia. Menurut Sekretaris Kementerian KUKM Guritno Kusumo,dalam 3-4 bulan ke depan master plan tersebut diharapkan selesai dan menghasilkan solusi bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
“Solusinya bisa berupa pembekuan atau mengaktifkan kembali koperasi yang sudah mati.Tapi, kita akan lihat kasus per kasus berdasarkan masalah yang dihadapi koperasi bersangkutan. Jangan sampai koperasi yang punya utang besar dibekukan,”beber Guritno. Sampai 2011, koperasi di Indonesia mencapai 177.912 unit dengan jumlah terbanyak ada di Jabar,Jatim,dan Jateng.
Selain itu Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak factor, yaitu bisa disebabkan seperti :
-        -  SDM yang kurang maksudnya yaitu pengurus koperasi. Seperi yang banyak kita jumpai, pengurus koperasi biasanya mereka-mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dapat berpartisipasi dalam kegiatan koperasi. Partisipasi merupakan factor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggungjawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
-        -  Jarang peminatnya, dikarenakan ada asumsi yang berkembang dalam masyarakat adalah kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat tentang pengelolaan koperasi. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarya koperasi merupakan ekonomi rakyatyang dapat mendongkrak kemakmuran yang merata. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
-       -   Keterbatasan modal,  masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah Pemerintah. Disini Pemerintah yang memiliki modal yang cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan dapt berkembang. Selain pemerintah masyarkat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uag mereka di dalam perkoperasian yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
-   - Pesaing, pesaing merupakan hal yang tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tahu bagaiman menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan itu sendiri (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaiman menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – rik khusus atau trik – trik / langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang atau jasa, system kredit dan pelayanan yang maximum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tetapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara system kredit, yng pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung dengan perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota. 
Referensi : 
http://ahmadheryawan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11391:koperasi-indonesia-diprediksi-sulit-berkembang&catid=42:ekonomi-bisnis&Itemid=67
http://amaliamel2.blogspot.com/2010/10/masalah-koperasi-dan-cara-pemecahan.html


re

Selasa, 11 Oktober 2011

Cara memajukan koperasi saat ini

 Menurut saya cara memajukan koperasi saat ini yaitu langkah awal yang harus di jalani yaitu :
 1.      Merekrut anggota yang berkompeten,  maksudnya yaitu dengan mencari atau mengseleksi anggota dengan ketat, jadi tidak hanya asal-asalan memilih anggota yang hanya ingin menjadi di anggota koperasi melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
Contohnya yaitu mencari pemimpin yang dapat dimintai pertanggungjawaban dengan baik dengan cara melihat kemampuan pemimpin tersebut untuk mengelola bidang yg di pimpin. Dan apabila ada anggota yang masih belum berpengalaman sebaiknya diadakan pelatihan khusus.
 2.   Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi, maksudnya yaitu dengan melaksanakan sarana promosi maka usaha koperasi yang dijlankan dapat terekspose atau diketahui oleh masyarakat umum atau mungkin juga badan usaha lainnya. Cara mempromosikannya yaitu dengan cara menyebarkan brosur atau juga memasang spanduk agar para investor tertarik menanamkan modalnya. Meningkatkan daya jual juga dapat dilakukan dengan cara membuat koperasi terlihat lebih menarik dan bagus seperti mengecat dinding koperasi dengan warna – warna yang menarik & indah, menyediakan AC, lalu ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat akan merasa puas dengan pelayanannya. 
1.
1.   3.    Merubah kebijakan pelembagaan koperasi, maksudnya yaitu Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.


4.         Menerapkan system GCG, maksudnya yaitu Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat. Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global. Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.   Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

5.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh, maksudnya yaitu Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

6.      Membenahi kondisi internal koperasi, maksudnya yaitu Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

7.      Penggunaan kriteria identitas, maksudnya yaitu Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.

8.      Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis, maksudnya yaitu Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan. Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar. Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.